2. Rumus Perhitungan Zakat Profesi/Pekerjaan
Ada 3 cara menghitung zakat profesi/pekerjaan:
- Diqiaskan dengan zakat uang sepenuhnya,
- Diqiaskan dengan zakat hasil tani sepenuhnya,
- Memakai qias kemiripan dengan zakat uang dan hasil tani.
Baca Juga: Besaran Bayar Zakat Fitrah 2019 di Kabupaten Bangka Rp 32.500