Panduan Cara Menghitung Zakat Ramadan 1440 Hijriah

Selasa, 14 Mei 2019 | 13:43 WIB
Panduan Cara Menghitung Zakat Ramadan 1440 Hijriah
Umat Muslim menunaikan Zakat Fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (14/6).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebagai penutup ibadan puasa Ramadan, umat muslim sedunia membayarkan zakat. Cara menghitung zakat Ramadan 1440 Hijriah tidak berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Seorang muslim yang mampu secara ekonomi wajib menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan sendiri.

Hukum zakat adalah wajib bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau nisab. Jika seseorang memenuhi syarat berikut ini maka wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat.

Sebelum membayat zakat, ada 4 syarat yang peerlu dipenuhi. Yaitu beragama Islam, merdeka, berakal dan baligh, serta hartanya memenuhi nisab.

Nisab adalah batas terendah yang telah ditetapkan secara syar’i yang menjadi pedoman untuk menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memiliki harta dan telah mencapai ukuran tersebut.

Baca Juga: Besaran Bayar Zakat Fitrah 2019 di Kabupaten Bangka Rp 32.500

Syarat-syarat nisab di antaranya:

- Harta yang akan dizakati di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang digunakan untuk mata pencaharian.

- Harta yang akan dizakati telah berjalan selama 1 tahun (haul), terhitung dari hari kepemilikan nisab. Kecuali zakat pertanian dan buah-buahan yang diambil ketika panen, serta zakat harta karun yang diambil ketika menemukannya. Sehingga, kalau nisab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau sempurna lagi nisab tersebut, maka dimulai lagi perhitungannya.

Misalnya: nisab tercapai pada bulan Muharram, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari nisabnya, maka terhapuslah perhitungan nisabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan tahun itu, hartanya bertambah hingga mencapai nisab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai 1 tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya.

Rumus Perhitungan Zakat

Baca Juga: Besaran Bayar Zakat Fitrah 2019 di Bekasi Rp 40.000

Tercatat, ada beberapa jenis zakat yang mesti Anda keluarkan. Apa saja zakat-zakat tersebut? Lalu bagaimana perhitungannya? Simak pembahasannya berikut.

1. Rumus Perhitungan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah per orang = 3,5 liter x harga beras di pasaran per liter. Contoh: Harga beras di pasar rata-rata Rp10.000,- per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar Rp35.000,-. Jika dihitung dari segi berat, maka Zakat Fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras di pasaran per kilogram.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI