Cara Menghitung THR Karyawan Tetap dan Kontrak

Selasa, 14 Mei 2019 | 12:59 WIB
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap dan Kontrak
Ilustrasi uang untuk gaji pegawai (Antara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Cara menghitung THR karyawan tetap dan kontrak. Tunjangan hari raya menjadi salah satu topik yang kini ramai menjadi perbincangan masyarakat. Paling tidak pekan depan THR sudah cair.

THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan sesuai dengan agama yang dianut. THR Idul Fitri diberikan untuk karyawan (tetap mampun kontrak) yang beragam muslim, sedangkan THR Natal bagi karyawan beragama Kristen.

Setiap karyawan, baik tetap maupun kontrak yang telah bekerja selama minimal satu bulan, berhak atas THR yang diberikan secara proporsional.

Seperti yang sudah diatur dalam Pasal 2 dan 3 Permenaker No.6 Tahun 2016, menyebutkan bahwa cara menghitung THR untuk pekerja tergantung pada masa kerja karyawan.

Baca Juga: Lena Headey Ingin Kematian yang Lebih Dramatis di Game of Thrones

Berikut rinciannya:

Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau satu tahun, maka berhak mendapat Tunjangan Hari Raya sebesar satu bulan upah. Karyawan yang mempunyai masa kerja minimal satu bulan tapi kurang dari 12 bulan, maka mendapatkan THR secara proporsional yaitu sesuai dengan masa kerjanya.

Cara menghitung THR proporsional untuk karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun

Untuk Anda yang kini memiliki masa kerja kurang dari tahun dan ingin mengetahui berapa kisaran THR yang didapatkan, MoneySmart.id akan menyampaikan rumus sekaligus simulasi perhitungannya sebagai berikut.

Rumus perhitungan THR proporsional:

Baca Juga: Game of Thrones Season 8 Episode 5: Perang Terakhir

THR = masa kerja (dikali) 1 bulan upah atau gaji (dibagi) 12 bulan.

Contoh kasus:

Risa sudah bekerja di perusahaan A selama tujuh bulan dan mendapatkan gaji setiap bulan sebesar Rp 10 juta. Maka, cara menghitung THR yang akan diterima Risa yaitu sebesar:

7 bulan x Rp 10 juta : 12 bulan = Rp 5,833 juta

Perhitungan THR untuk karyawan dengan masa kerja satu tahun. Menurut Permenaker No.6/2016, karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan, maka ia berhak menerima THR, dengan perhitungan:

Upah tanpa tunjangan atau upah bersih; atau Upah pokok, yang termasuk tunjangan tetap.

Misalnya, Andri merupakan karyawan dengan gaji per bulan sebesar Rp 10 juta dan sudah bekerja selama 15 bulan, maka Andri berhak mendapat THR sebesar Rp 10 juta.

Kapan THR harus diberikan kepada karyawan?

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6 Tahun 2016 Pasal 5, pembayaran THR yang harus dilakukan oleh perusahaan paling lambat adalah tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Contohnya, Idul Fitri 2019 jatuh pada tanggal 5 Juni 2019. Maka, pihak perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya paling lambat di tanggal 29 Mei 2019.

Jika pemberian THR terlambat diberikan, maka pihak perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari jumlah THR yang seharusnya dibayar. Denda tersebut ditujukan untuk kesejahteraan karyawan yang tertuang dalam Pasal 10, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI