Cara Menghitung THR Karyawan Tetap dan Kontrak

Selasa, 14 Mei 2019 | 12:59 WIB
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap dan Kontrak
Ilustrasi uang untuk gaji pegawai (Antara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Contoh kasus:

Risa sudah bekerja di perusahaan A selama tujuh bulan dan mendapatkan gaji setiap bulan sebesar Rp 10 juta. Maka, cara menghitung THR yang akan diterima Risa yaitu sebesar:

7 bulan x Rp 10 juta : 12 bulan = Rp 5,833 juta

Perhitungan THR untuk karyawan dengan masa kerja satu tahun. Menurut Permenaker No.6/2016, karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan, maka ia berhak menerima THR, dengan perhitungan:

Baca Juga: Lena Headey Ingin Kematian yang Lebih Dramatis di Game of Thrones

Upah tanpa tunjangan atau upah bersih; atau Upah pokok, yang termasuk tunjangan tetap.

Misalnya, Andri merupakan karyawan dengan gaji per bulan sebesar Rp 10 juta dan sudah bekerja selama 15 bulan, maka Andri berhak mendapat THR sebesar Rp 10 juta.

Kapan THR harus diberikan kepada karyawan?

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6 Tahun 2016 Pasal 5, pembayaran THR yang harus dilakukan oleh perusahaan paling lambat adalah tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Contohnya, Idul Fitri 2019 jatuh pada tanggal 5 Juni 2019. Maka, pihak perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya paling lambat di tanggal 29 Mei 2019.

Baca Juga: Game of Thrones Season 8 Episode 5: Perang Terakhir

Jika pemberian THR terlambat diberikan, maka pihak perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari jumlah THR yang seharusnya dibayar. Denda tersebut ditujukan untuk kesejahteraan karyawan yang tertuang dalam Pasal 10, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI