Suara.com - Pemerintah akhirnya meminta maskapai untuk menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat antara 12 persen hingga 16 persen. Namun, penurunan tarif tiket tersebut belum ada dasar hukumnya.
Akan tetapi, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, bahwa penurunan tarif tersebut hanya berbentuk Surat Keputusan (SK).
Dengan berbentuk SK, maka Budi Karya juga tak melakukan revisi aturan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019.
"(Akan berbentuk) SK. Tidak (revisi PM)," kata Budi Karya.
Baca Juga: Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Resmi Turun, Berlaku Mulai 15 Mei 2019
Sehingga, dengan hanya berdasarkan SK saja, hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah penurunan TBA ini hanya bersifat sementara saja?
Tentu pertanyaan ini bisa dijawab lewat implementasi pada 15 Mei Besok.
Kendati demikian, mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini meyakini pada tanggal 15 Mei nanti, maskapai langsung menurunkan tarif tiket pesawat.
"Insha Allah bisa (cepat turun)" ucap Budi.
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Melambung, Warganet Serukan #PecatBudiKarya