Suara.com - Ahli Hukum Perdata dari Universitas Indonesia Akhmad Budi Cahyono mengatakan, pasal 15 ayat 2 dan 3 Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan pasal yang membuat jaminan berupa kebendaan dalam hal ini jaminan fidusia memiliki kekhususan dibandingkan jaminan lainnya untuk mengikat kreditur dan debitur.
Dia menjelaskan jaminan fidusia sendiri merupakan sebuah jaminan khusus kebendaan yang mengikat antara kreditur dan debitur sejak jaman Belanda, jaminan fidusia merupakan jaminan khusus kebendaan yang memberikan penerima jaminan dalam hal ini kreditur lebih diutamakan (preferent).
Hak khusus yang diterima kreditur jaminan fidusia dibandingkan dengan kreditur lainnya sudah diatur dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata.
“Salah satu karakteristik sebuah jaminan khusus kebendaan yakni mudah dalam pelaksanaan eksekusinya. Hal ini didasarkan pertimbangan bahwa dalam jaminan khusus kebendaan, debitur telah mengikatkan diri dengan kreditur untuk memberikan jaminan secara khusus kepada kreditur berupa benda yang dimiliki debitur guna menjamin kewajiban debitur sesuai dengan perjanjian pokoknya jika debitur wanprestasi,” kata Akhmad, saat memberikan keterangannya sebagai saksi ahli di MK.
Baca Juga: Pahami UU Fidusia Supaya Kendaraan Tak Diambil Paksa
Dia menjelaskan kemudahan eksekusi tersebut penting guna menarik kreditur untuk memberikan dananya dalam bentuk pinjaman agar memberikan keyakinan dan kepastian hukum bagi kreditur bahwa debitur akan memenuhi kewajibannya.
Tanpa adanya kemudahan ini, kreditur tentunya enggan untuk memberikan dananya dalam bentuk pinjaman kepada debitur.
Selain itu, objek jaminan fidusia umumnya adalah benda bergerak yang nilainya tidak terlalu tinggi dibandingkan dengan benda tetap. Nilai yang tidak terlalu tinggi tersebut jangan sampai kreditur dirugikan disebabkan biaya untuk melakukan eksekusi saat debitur wanprestasi jauh lebih tinggi dibandingkan dengan nilai bendanya.
“Salah satu kemudahan dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia adalah dengan pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 2 UU Jaminan Fidusia junto Pasal 29 ayat 1a UU Jaminan Fidusia. Apabila Debitur tidak mau menyerahkan objek jaminan yang berada dibawah penguasaannya secara sukarela dalam rangka eksekusi, maka kreditur dapat melakukan upaya paksa melalui pelaksanaan titel eksekutorial dengan melakukan permohonan eksekusi ke pengadilan,” ungkapnya.
Akhmad mengungkapkan kemudahan eksekusi jaminan fidusia selain terdapat di titel eksekutorial pada Pasal 15 ayat 2 juga terdapat di parate eksekusi sebagaimana diatur Pasal 15 ayat 3 UU Jaminan Fidusia junto Pasal 29 ayat 1 huruf b dan c UU Jaminan Fidusia.
Baca Juga: Gimana Fidusia Melindungi Kasus Sulit Bayar Kredit Kendaraan
Berbeda dengan title eksekutorial, parate eksekusi dilakukan tanpa bantuan pengadilan dengan cara melalui pelelangan umum dan penjualan di bawah tangan berdasarkan kesepakatan pemberi serta penerima fidusia.