Sistem Keuangan Stabil, LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan

Senin, 13 Mei 2019 | 23:04 WIB
Sistem Keuangan Stabil, LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Penjamim Simpanan akhirnya menahan tingkat bunga penjamin untuk periode 15 Mei sampai 25 September 2019. Hal itu, berdasarkan keputusan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS yang berlangsung pada hari Senin (13/5/2019).

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menerangkan, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam Rupiah di bank umum menjadi 7 persen dan valas naik menjadi 2,25 persen. Sedangkan tingkat bunga penjaminan dalam Rupiah di BPR menjadi 9,50 persen.

"Tingkat bunga penjamin tidak mengalami perubahan. Ini akan berlaku dari tanggal 15 Mei sampai 25 September 2019," kata dia dalam konferensi pers di Kantor LPS, Kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).

Menurut Halim, suku bunga LPS ditahan dipertimbangkan dari tren suku bunga perbankan terpantau sudah melandai dan berada di level yang stabil.

Baca Juga: LPS Nilai Fintech Belum Bisa Jadi Tandingan BPR

Selain itu, suku bunga tersebut bertahan juga mempertimbangkan kondisi likuiditas relatif membaik namun masih terdapat beberapa risiko upside.

"LPS juga memutuskan menahanan suku bunga penjamin simpanan menyusul kondisi stabilitas keuangan (SSK) berada dalam kondisi stabil. Meskipun memang ada beberapa tantangan dari luar negeri," tutur dia.

Untuk diketahui dalam ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

LPS mengimbau, agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.

Baca Juga: Jamin Dana Nasabah di Dompet Digital, LPS Tunggu Kepastian OJK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI