Pahami UU Fidusia Supaya Kendaraan Tak Diambil Paksa

Iwan Supriyatna Suara.Com
Senin, 13 Mei 2019 | 10:54 WIB
Pahami UU Fidusia Supaya Kendaraan Tak Diambil Paksa
Ilustrasi kredit mobil [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, tambah dia, UU Jaminan Fidusia tidak memberikan kewenangan kepada kreditur untuk melakukan upaya paksa atau mengambil benda yang menjadi objek jaminan fidusia secara paksa dari tangan debitur tanpa bantuan pihak berwenang seperti pengadilan atau kepolisian.

Dalam rangka eksekusi fidusia, Kapolri sendiri sudah mengeluarkan Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia yang sudah berlaku sejak 22 Juni 2011.

Daulat menuturkan, meskipun UU Jaminan Fidusia memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri atau melalui parate eksekusi seolah-oleh menjual barang miliknya sendiri, namun kewenangan tersebut tidak termasuk melakukan upaya paksa dalam hal debitur tidak secara sukarela menyerahkan benda objek jaminan yang dikuasainya dalam rangka eksekusi.

“Bukankah pemilik benda tetap harus meminta bantuan kepada pengadilan atau pihak yang berwenang dalam rangka mengambil alih barang miliknya sendiri apabila pihak lain yang menguasainya tidak secara sukarela mau menyerahkan kepada pemiliknya,” imbuhnya.

Baca Juga: OJK: DP 0 Persen Kredit Kendaraan untuk Sehatkan Perusahaan Pembiayaan

Untuk melakukan upaya paksa, Daulat menambahkan, UU memberikan alternatif bagi kreditur yang memerlukannya melalui pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1a) UU Jaminan Fidusia.

“Oleh karenanya tafsir yang salah terhadap ketentuan parate eksekusi tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan judicial review,” jelasnya.

Tak hanya itu, perlindungan lain yang diberikan oleh UU Jaminan Fidusia yakni larangan untuk memiliki benda yang menjadi objek jaminan dalam hal debitur wanprestasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UU Jaminan Fidusia.

Berdasarkan ketentuan tersebut, objek jaminan hanya dimungkinkan untuk dijual atau dieksekusi jika debitur melakukan wanprestasi dan hasil penjualannya digunakan untuk melunasi kewajiban debitur jika ada sisa dari penjualan maka hasilnya harus dikembalikan kepada debitur.

“Jelas bahwa eksekusi dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban debitur sesuai dengan perjanjian, bukan merampas hak milik debitur secara semena-mena,” tutup Daulat.

Baca Juga: Gimana Fidusia Melindungi Kasus Sulit Bayar Kredit Kendaraan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI