Suara.com - Bank BJB melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ((RUPST) tahun buku 2018, di Trans Luxury Hotel Bandung, Bandung, Jawa Barat. RUPST memberikan persetujuan atas laporan tahunan, termasuk Laporan Keuangan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2018.
Dengan persetujuan atas laporan tersebut, RUPST memberikan pelepasan atau pembebasan tanggung jawab (acquit et decharge) kepada anggota direksi dan dewan komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilaksanakan sepanjang tahun buku 2018.
Sebanyak 34 kepala daerah provinsi/kabupaten/kota se-Jabar dan Banten atau kuasanya, serta pemegang saham publik ikut RUPST ini dan memberikan persetujuan atas penetapan penggunaan sebagian laba bersih perseroan untuk pembayaran dividen, yaitu Rp 879,6 miliar atau sebesar 57,44 persen dari laba bersih yang berhasil dibukukan Bank BJB tahun buku 2018, yaitu Rp1,53 triliun.
RUPST telah memberikan kuasa dan kewenangan kepada Bank BJB, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan dan praktik tata kelola yang baik untuk mengatur tata cara pembayaran dividen 2018.
Baca Juga: Bank BJB Ikut Semarakan SimPel Day Bersama OJK di Jakarta dan Bandung
Sesuai dengan keputusan RUPST, terdapat perubahan pada susunan dewan komisaris dan direksi. Setelah ditutupnya RUPST, maka susunan anggota dewan komisaris dan direksi perseroan yang menjabat adalah sebagai berikut:
Susunan Dewan Komisaris
Komisaris Utama Independen : Farid Rahman
Komisaris : Muhadi
Komisaris : Eddy Iskandar Muda Nasution
Baca Juga: Tingkatkan Layanan, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk Gandeng Bank BJB
Komisaris Independen : Yayat Sutaryat