Suara.com - Pemerintah melakukan penyesuaian tarif tol Sedyatmo sepanjang 14,3 kilometer yang berlaku mulai tanggal 12 Mei 2019 pukul 00.00 WIB, guna mendukung kawasan sekitar Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan, evaluasi penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh BPJT disesuaikan dengan kenaikan angka inflasi berdasarkan data BPS. Penyesuaian tarif Tol Sedyatmo terakhir dilakukan tahun 2016.
"Untuk mendukung angkutan logistik nasional, dengan penyesuaian dan rasionalisasi tarif maka tarif untuk golongan IV dan V mengalami penurunan tarif," kata Danang Parikesit
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.121/KPTS/M/2019 tanggal 6 Februari 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol Sedyatmo.
Baca Juga: Tarif Tol di Indonesia Paling Mahal di ASEAN, Menteri PUPR : Enggak Betul
Akibat penyesuaian tarif, terdapat tarif yang tetap, naik dan turun. Besaran tarif Ruas Jalan Tol Sedyatmo per 12 Mei 2019, pukul 00.00 WIB ditetapkan sebagai berikut:
Gol I: Rp 7.500 dari sebelumnya Rp 7.000
Gol II: Rp 10.000 dari sebelumnya Rp 8.500
Gol III: Rp 10.000 dari sebelumnya Rp 10.000
Gol IV: Rp 11.000 dari sebelumnya Rp 12.500
Gol V: Rp 11.000 dari sebelumnya Rp 15.000
Menurut Danang, jalan Tol Sedyatmo memiliki peran strategis tidak hanya melayani akses ke Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) seperti fungsi awal dioperasikannya.
Namun kini telah terjadi perubahan pemanfaatan lahan di sekitarnya, di mana sepanjang koridornya tumbuh kegiatan-kegiatan ekonomi baru seperti perkantoran, pertokoan, kuliner, hotel dan terdapat kawasan pergudangan yang akan memunculkan lalu lintas baru berupa truk-truk kontainer.
Dengan kata lain, lanjutnya, Tol Sedyatmo kini menjadi poros pertumbuhan ekonomi kawasan sekitar Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta).
Baca Juga: Tarif Tol Trans Jawa Mahal, Ganjar Dukung Truk Logistik Diberi Diskon
Sementara itu, pengamat perkotaan Yayat Supriyatna mengingatkan bahwa akibat tumbuhnya kegiatan ekonomi baru menjadikan bandara sebagai Aerocity, maka paradigma dalam melihat jalan Tol Sedyatmo berbeda antara dulu dengan sekarang.
"Kalau dulu memang direncanakan khusus untuk bandara, tapi sekarang dengan dinamika tata ruang dan ekonomi, fungsi jalan tol ini melayani kawasan produktif seperti pergudangan/kargo," jelas Yayat.
Ia berpendapat bahwa penurunan signifikan pada tarif angkutan logistik antara Rp 1.500 - Rp 4.000 merupakan keuntungan bagi masyarakat, karena menjadi insentif bagi kegiatan produktif di kawasan bandara yang sudah tumbuh berkembang menjadi simpul ekonomi wilayah bahkan menjadi kawasan sentra primer bagi Tangerang yang sangat membutuhkan efisiensi waktu, biaya dan jarak.
Transaksi Tol Sedyatmo juga telah terintegrasi dengan Tol Dalam Kota dan Jakarta Outer Ring Road (JORR) sehingga tarif berlaku pada Gerbang Tol Ruas Jalan Tol Sedyatmo yang terintegrasi yakni:
1. Gerbang Tol Kapuk (terintegrasi dengan Tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta)
Gol I: Rp 17.000 dari sebelumnya Rp 16.500
Gol II: Rp 21.500 dari sebelumnya Rp 20.000
Gol III: Rp 25.500 dari sebelumnya Rp 25.500
Gol IV: Rp 30.000 dari sebelumnya Rp 31.500
Gol V: Rp 34.000 dari sebelumnya Rp 38.000
2. Gerbang Tol Kamal 1 Integrasi dan Kamal 3 Integrasi (terintegrasi dengan Tarif Jalan Tol JORR)
Gol I: Rp 22.500 dari sebelumnya Rp 22.000
Gol II: Rp 32.500 dari sebelumnya Rp 31.000
Gol III: Rp 32.500 dari sebelumnya Rp 32.500
Gol IV: Rp 41.000 dari sebelumnya Rp 42.500
Gol V: Rp 41.000 dari sebelumnya Rp 45.000 (Antara)