Pemerintah Gelontorkan Rp 20 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 PNS

Rabu, 08 Mei 2019 | 14:16 WIB
Pemerintah Gelontorkan Rp 20 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 PNS
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan terkait realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (19/3). [ANTARA FOTO/Wahyu Putro]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani anggarkan untuk Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara atau ASN sebesar Rp 20 triliun. Nantinya untuk THR bisa dicairkan pada akhir Mei 2019.

Sri Mulyani menuturkan, untuk pencairan gaji ke-13 ASN dilakukan tidak bersamaan dengan pencairan THR.

"Untuk anggaran total Rp 20 triliun dan untuk gaji ke-13 baru akan kita bayarkan pada pertengahan tahun karena untuk membantu biaya sekolah untuk ASN," ujar Sri Mulyani, Rabu (8/5/2019).

Diketahui untuk Peraturan Pemerintah (PP) untuk pencairan THR ASN sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sedangkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan diselesaikan pada hari ini.

Baca Juga: KPK: Bupati Solok Kasih THR Pegawai dan Istri dari Uang Suap Masjid

Ia mengimbau untuk kementerian lembaga dan daerah sudah bisa melakukan proses pengajuan untuk THR. Rencananya gaji ke-13 untuk ASN akan dibagi pada bulan Juli 2019.

"Tanggal 24 Insyaallah bisa dilakukan dan berjalan untuk gaji ke-13 akan dibayar pada bulan selanjutnya," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI