Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan menggunakan quick count atau metode penghitungan untuk tarif baru ojek online (ojol) yang dinilai mahal. Quick count dilakukan terhadap 4.000 responden di lima kota.
Nantinya dari hasil yang dilakukan selama satu minggu akan diputuskan menganai tarif ojol untuk diturunkan atau tidak. Diketahui tarif baru diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2018.
"Kita menggunakan quick count sebanyak 4.000 responden di lima kota. Dari situ akan terbaca ekspektasi masyarakat keinginan dari pengendara itu berapa," ujar Budi Karya Sumadi di Kementerian Perhubungan, Rabu (8/5/2019).
Menhub Budi Karya mengakui dengan diberlakukannya tarif ojol yang baru terjadi penurunan jumlah penumpang. Oleh karena itu, untuk menentukan tarif ojol ia tidak hanya menerima masukan dari aplikator dan pengendara.
Baca Juga: Grab Belum Putuskan Terima atau Tolak Tarif Ojek Online Baru
"Bisa macam-macam bisa dengan kenaikan harga jumlah pelanggan kurang. Pelanggan kurang itu pendapatan juga berkurang," tambahnya.
Menurutnya dari catatan seperti wilayah Bandung dan sekitarnya tarif ojol dinilai terlalu mahal sehingga menyebabkan jumlah pelanggan menjadi berkurang.
Sebelumnya hasil survei Research In Institute of Socio-Economic Development (RISED) menunjukan, 75 persen konsumen pengguna ojek online menolak tarif baru yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019.
Survei dilakukan di sembilan wilayah Jabodetabek, Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Medan, Semarang, Palembang, Makassar, dan Malang.
Baca Juga: Bingung? Ini Cara Hitung Tarif Ojek Online yang Baru