Suara.com - Jika petani tidak mengalihfungsikan lahannya, maka petani akan diberikan insentif berupa pengadaan benih, pupuk, hingga alat dan mesin pertanian (alsintan). Hal tersebut dikemukakan Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Indah Megahwati.
"Nanti dikasih saprodi, bibit, pupuk subsidi kalau bisa mempertahankan lahan. Jika tidak dialihfungsikan akan dibantu benih, pupuknya dan atau kalau mau mengolah lahan, kita bantu alsintan," katanya.
Namun insentif keuangan belum disepakati. Menurutnya, informasi ini akan diberikan setelah dilakukan pembahasan di Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Pemberian insentif ini dilakukan sejalan dengan akan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Perpres tersebut berfungsi untuk menekan meluasnya alih fungsi lahan pertanian yang kini banyak terjadi.
Baca Juga: Program Serasi, Kementan Targetkan Pemanfaatan 400 Ribu Ha Lahan Rawa
Untuk mewujudkan rencana ini, Kementan bekerja sama dengan Bappeda dan pemerintah daerah, yang mana akan ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengikat alih fungsi lahan di wilayah.
"Perpres akan ada turunan perda-perdanya, agar mereka langsung masukkan dan dikunci di-review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," ujar Indah.
Saat ini, Perpres LP2B sudah berada di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) untuk menunggu pemberian nomor Perpres. Kementan juga mendorong pemda mengeluarkan regulasi perlindungan lahan pertanian.
"Luas lahan baku sawah menyusut 120 ribu hektare per tahunnya. Meskipun kami sudah melakukan upaya cetak sawah di lahan baru, hal ini tidak bisa serta merta menjawab kebutuhan lahan," ungkapnya.
Ia berharap, berbagai perlindungan untuk mempertahankan lahan juga dilakukan oleh daerah yang peduli mengenai isu alih fungsi lahan tersebut dengan peraturan daerah setingkat bupati.
Baca Juga: Tahun Ini Program Serasi Kementan Difokuskan di Tiga Provinsi
"Pemerintah daerah harus memiliki komitmen yang sama untuk bisa mempertahankan daerah yang tingkat kesuburan tinggi," ujarnya.
Indah menambahkan, produk hukum pemda yang pro terhadap para petani patut diapresiasi dan diimplementasikan dengan baik dan tegas.
"Contohnya Pemda Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang baru saja mengesahkan Perda Perlindungan Lahan. Gowa merupakan salah satu lambung produksi padi penyangga Makassar. Dengan adanya Perda, maka jangan sampai ada yang beralih fungsi ke sektor lain," ujar Indah.
Menurutnya, jika alih fungsi lahan dibiarkan, maka dikhawatirkan ketahanan pangan warga Makassar terganggu. Ia berharap, pemda setempat konsisten dan bersikap tegas dalam menjalankan peraturan tersebut.
"Banyak daerah lain yang mengalihkan fungsi lahan pertaniannya untuk dibangun perumahan dan pabrik. Pemimpin daerah tergiur dengan penawaran dari para investor," katanya.