Archandra Umumkan Pemenang Lelang WK Migas Selat Panjang dan Anambas

Selasa, 07 Mei 2019 | 15:34 WIB
Archandra Umumkan Pemenang Lelang WK Migas Selat Panjang dan Anambas
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Archandra Tahar mengumumkan pemenang lelang wilayah kerja migas konservasi tahap pertama 2019. (Suara.com/Muslimin)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Archandra Tahar mengumumkan pemenang lelang wilayah kerja migas konservasi tahap pertama 2019. Diketahui blok yang berhasil dilelang yaitu Selat Panjang dan Anambas.

Archandra menyebutkan, untuk blok Anambas dimenangkan oleh Kufpec regional ventures (Indonesia) limited dengan nilai 35,2 juta dolar AS. Sedangkan Selat Panjang dimenangkan oleh Konsorsium Sonoro energy dan PT Menara Global Energi dengai nilai 34 juta dolar AS.

"Anambas dan Selat Panjang penawarannya di atas yang diminta oleh government," ujar Archandra Tahar di Kementerian ESDM, Senin (7/5/2019).

Kementerian ESDM pada tahap pertama melelang wilayah kerja tahap pertama sebanyak lima WK seperti Anambas, Selat Panjang, West Ganal, West Kaimana dan West Kampar. Namun dari kelima blok hanya empat yang diminati oleh investor.

Baca Juga: BPH Migas Tetapkan Harga Jual Jargas Rumah Tangga

Terdapat dua blok lagi yang diminati, tetapi belum berhasil dilelang yaitu West Ganal dan West Kampar. Untuk blok West Kaimana tidak ada peserta yang mengikuti lelang.

"Untuk West Ganal harus kita tender ulang karena ada klarifikasi yang perlu kita dapatkan di tim untuk diputuskan. Untuk dua blok bukan tidak ada peminat, peminatnya hanya dua dengan berbagai alasan harus kita retender," tambahnya.

Archandra menuturkan, proses tender untuk blok tahap pertama yang belum berhasil dilelang akan dilakukan Rabu (8/5/2019). Ia berharap dari proses tender kedua bisa ditentukan pemenangnya.

Untuk proses lelang tender yang akan dilakukan pada hari Rabu nanti pihaknya mengklaim tidak hanya dua blok saja.

Baca Juga: Kementerian ATR Keluarkan Diskresi Kemudahan Garap Lahan Proyek Migas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI