Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan), melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) menyatakan akan terus mengadakan dan menyalurkan pupuk bersubsidi kepada para petani. Adapun target tahun ini, Kementan akan mendistribusikan 9,55 ton ke seluruh petani di Indonesia.
Komitmen Kementan dalam penyaluran ini adalah terus melakukan pengawasan terhadap pendistribusian pupuk bersubsidi. Selain itu, Kementan juga menjamin, distribusi dilakukan ke sejumlah daerah dengan lancar dan tepat waktu.
"Pendistribusian akan dilakukan bertepatan dengan mulainya musim tanam 2019 di sejumlah daerah di Indonesia. Hal ini diharapkan dapat membantu petani dalam memanfaatkan pupuk subsidi yang telah disediakan," ujar Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, Jakarta, Senin (6/5/2019).
Peningkatan terhadap pengawasan pupuk subsidi oleh Kementan melalui Ditjen PSP tentu bukan tanpa alasan. Masih ada kasus-kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di beberapa daerah di Indonesia, meskipun selama 2018, kasus penyelewengan menurun.
Baca Juga: Hingga April, Pupuk Indonesia Salurkan 2,8 Juta Ton Pupuk Bersubsidi
"Beberapa kasus penyelewengan masih kerap terjadi di sejumlah daerah di luar Jawa. Kita terus meningkatkan pengawasan untuk menekan angka penyelewengan pupuk subsidi," tambahnya.
Untuk menekan angka penyelewengan, Ditjen PSP melakukan beberapa langkah. Salah satunya dengan memberikan reward (penghargaan) dan punishment (hukuman) terhadap distributor dan kios. Peran distributor dan kios dianggap penting karena merupakan ujung tombak distribusi pupuk bersubsidi.
"Selama distributor dan kios melakukan tugasnya dengan baik, tanpa penyelewengan, maka para petani Indonesia bisa mendapatkan manfaat pupuk subsidi dengan maksimal," tegas Sarwo Edhy.
Ia menambahkan, peran distributor dan kios yang sangat penting dalam kelancaran dan keamanan distribusi pupuk subsidi, membuat Ditjen PSP mengeluarkan peringatan yang tegas terhadap pihak-pihak yang kurang bertanggung jawab.
"Distributor dan pemilik kios diharapkan tidak melakukan penyelewengan pupuk subsidi seperti mengoplos atau mengganti karung kemasan subsidi menjadi karung ekonomis. Tindakan tersebut jelas menyalahi hukum dan pelaku akan berhadapan dengan aparat penegak hukum untuk menerima hukuman yang berat," jelasnya.
Baca Juga: Dengan Kartu Tani, Petani Magelang Bisa Beli Pupuk Bersubsidi
Sementara itu, Direktur Pupuk dan Pestisida, Muhrizal Sarwani menambahkan, kelancaran dan keamanan distribusi pupuk subsidi juga penting diutamakan, karena pemerintah memberikan subsidi pupuk yang cukup besar. Harga asli pupuk yang mencapai Rp 4.500 per kilogram, bisa didapatkan petani dengan harga Rp 1.800 per kilogram.