Suara.com - Kementerian Perhubungan RI memperbolehkan truk angkutan barang ekspor dan impor untuk melewati jalan tol, ketika memasuki masa mudik Idul Fitri 2019.
Pengecualian tersebut diberlakukan pada masa pembatasan angkutan jelang lebaran, yakni mulai 31 Mei sampai 2 Juni 2019.
Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani menuturkan, akan memberikan stiker untuk angkutan barang ekspor impor seperti tahun lalu. Namun, pemberian stiker tahun ini akan dilengkapi dengan QR-Code.
“Kami akan memberikan kuota 100 stiker khusus itu untuk truk angkutan ekspor impor. Stikernya akan dikelola oleh Organda. Sedangkan Apindo akan menyediakan 5.000 stiker angkutan,” kata Ahmad Yani, Senin (6/5/2019).
Baca Juga: Pemerintah Bakal Terapkan Ganjil Genap di Tol saat Musim Mudik Lebaran
Stiker tersebut, kata dia, akan berisi identitas kendaraan, nomor kendaraan dan rangka mesin. Setiap pengusaha harus mendaftarkan truk angkutan ekspor impor yang mau mendapatkan stiker itu sebelum tanggal 31 Mei 2019.
Ia menuturkan, pembatasan kendaraan angkutan barang itu guna memudahkan para pemudik lebaran. Tapi, dengan kebijakan pemberian stiker khusus itu, diharapkan kegiatan bisnis ekspor impor tak terganggu pemudik.
“Untuk mendapatkan stiker itu, tak perlu membayar. Tapi, angkutan yang didaftarkan harus laik jalan,” tuturnya.