Suara.com - Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, perlu adanya dukungan politik yang kuat untuk membuat Undang-undang Daerah Khusus Ibu Kota terkait pemindahan Ibu Kota.
Bambang juga berharap nantinya pembuatan UU Daerah Khusus Ibu Kota juga harus didukung oleh partai politik yang ada di DPR.
"Tentunya nanti diperlukan support politik yang kuat dalam bentuk undang-undang Daerah Khusus Ibu Kota. Yang nantinya tentunya kita harapkan akan didukung oleh politik melalui parlemen," ujar Bambang dalam diskusi bertajuk Pemindahan Ibu Kota Negara di Kantor Staf Kepresidenan, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/5/2019).
Tak hanya itu, Bambang juga menyebut dalam pemindahan Ibu Kota juga diperlukan perencanaan yang matang.
Baca Juga: Ibu Kota Baru Hanya Akan Dihuni Sampai 1,5 Juta Penduduk Saja
"Dan tentunya dalam pelaksanaannya diperlukan organisasi Mega project, karena ini project yang sangat besar yang kohesif dan solid sekaligus kita bicara mengenai perlunya penganggaran yang baik dan juga bagaimana meminimumkan ketergantungan terhadap APBN," ucap Bambang.
Bambang menyebut, keputusan pemindahan Ibu Kota ke luar pulau Jawa dalam rapat terbatas lalu, didasari karena pertimbangan-pertimbang yang rasional.
Pertimbangan tersebut diantaranya mengurangi beban Jakarta, kawasan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Pulau Jawa.
"Kemudian mendorong pemerataan pembangunan ke wilayah Indonesia yang lebih ke arah timur, kemudian Ibu Kota negara yang merepresentasikan identitas bangsa, kemudian meningkatkan peran pemerintah pusat yang efisien dan efektif serta kota yang smart green and beautiful," tandasnya.
Sekadar informasi, dalam diskusi hadir pula Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Sugianto dan Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar.
Baca Juga: Ibu Kota Pindah, Bagaimana Nasib Dana Rp 571 Triliun untuk Bangun Jakarta?