Kemenhub Ditarget Seminggu Ini Harus Turunkan Harga Tiket Pesawat

Senin, 06 Mei 2019 | 13:00 WIB
Kemenhub Ditarget Seminggu Ini Harus Turunkan Harga Tiket Pesawat
Menhub Budi Karya Sumadi. (Suara.com/Rambiga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan diberi waktu satu minggu untuk evaluasi Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat. Hal tersebut didapati setelah digelarnya rapat koordinasi (Rakor) bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, dalam Rakor tersebut pihaknya diberi tugas untuk menetapkan TBA untuk penerbangan kelas ekonomi. Dengan diturunkannya TBA diharapkan tiket pesawat akan turun.

"Rapatnya kita akan evaluasi batas atas. Saya diberi waktu dalam waktu satu minggu akan menetapkan batas atas baru untuk penerbangan ekonomi," ujar Budi Karya Sumadi di Kemenko Bidang Perekonomian, Senin (6/5/2019).

Menurutnya Kementerian Perhubungan memiliki kebijakan dengan menentukan TBA melihat kondisi ekonomi masyarakat. Ia berharap dengan TBA diturunkan harga tiket pesawat bisa terjangkau.

Baca Juga: Menhub Minta Kementerian BUMN Turut Andil Turunkan Harga Tiket Pesawat

"Jadi dalam undang-undang itu disebutkan Kementerian Perhubungan dapat menentukan batas atas dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat," tambahnya.

Ia mencontohkan tarif yang diterapkan oleh maskapai penerbangan Garuda Indonesia sebelum ini paling tinggi 60 - 70 persen dari TBA yang ditentukan. Menurutnya alasan Garuda memberlakukan tarif tersebut tak terlepas dari persaingan harga.

"Logikanya begini, kalau batas atas saya tetapkan C 85 persen atau 80 atau 50 persen, artinya penerbangan yang full service itu hanya bisa menetapkan 85 persen," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI