Sebagaimana diketahui, AUTP menawarkan ganti rugi Rp 6 juta per hektare per musim tanam (MT), masa pertanggunggan sampai panen selama empat bulan. Premi asuransi sebesar Rp 180.000 per hektare per musim tanam.
“Pemerintah memberi subsidi Rp 144.000 dan petani hanya dibebani Rp 36.000 per hektare. Sejauh ini, respons petani terhadap program asuransi pertanian cukup baik,” kata Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy.
Ia optimistis, peserta asuransi pertanian akan terus meningkat. PT Jasa Asuransi Pertanian (Jasindo) sebagai pengelola sudah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP).
Aplikasi SIAP merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Pertanian dengan Jasindo untuk mempermudah pendaftaran dan pendataan asuransi.
Baca Juga: Antisipasi Dampak El Nino di Jabar, Kementan Jaga Pasokan Air
Menurutnya, aplikasi SIAP menjadi salah satu jawaban atas keluhan para dinas pertanian di seluruh Indonesia dan beberapa pihak lainnya mengenai penyajian data atau pendaftaran asuransi tani.
“Beberapa catatan audit tidak boleh berulang, baik administrasi maupun manajerial, bahkan sampai menimbulkan kerugian negara. Khusus asuransi pertanian, aplikasi SIAP ini dapat mengatasi permasalahan tersebut,” pungkas Sarwo Edhy.