Suara.com - Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia menilai, rencana pemindahan harus dipersiapkan secara matang, sehingga tak merugikan mereka.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menerangkan, salah satu yang harus dimatangkan yaitu payung hukum pemindahan ibu kota negara.
"Jadi harus dipertimbangkan jangan sampai nanti tidak ada payung hukum kuat. Khawatirnya, setelah nanti ganti presien 5 tahun mendatang, malah enggak jalan. Akibatnya, merugikan kita semua,” kata dia saat ditemui seusai menghadiri peluncuran buku Kajian Stabilitas Keuangan semeter II-2018 di kompleks perkantoran BI, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Kendati demikian, Hariyadi yang juga menjabat Ketua PHRI ini, pemindahan ibu kota ini tak bisa berlangsung dalam jangka pendek. Menurutnya butuh waktu lama untuk memindahkan ibu kota.
Baca Juga: Ibu Kota Negara Mau Pindah, Ahli Nilai Penataan Ruang Jakarta Produk Gagal
"Jadi pemindahan ibu kota ide bagus untuk buat daerah pertumbuhan baru. Tapi harus diingat, sifat pemindahan ibu kota itu jangka panjang. Sebab memerlukan persiapan tata ruang, dana, dan kesiapan daerah dan sebagainya, yang jelas tidak mungkin selesai dalam waktu 5 tahun," ucap dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memutuskan ibu kota Indonesia akan pindah ke luar Pulau Jawa. Alasannya, Pulau Jawa sudah padat penduduk.
Tapi, pemindahan ibu kota itu memakan biaya yang begitu besar. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), Bambang Brodjonegoro menyebut pemindahan ibu kota memakan biaya sekitar Rp 446 Triliun.