Suara.com - Demi mendukung kebijakan pengembangan koperasi dan UKM di Tanah Air, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) akan merumuskan regulasi yang ramah bagi dinas-dinas koperasi dan UKM di daerah. Regulasi itu akan dirumuskan secara bersama dalam rapat koordinasi nasional (rakornas) Bidang Koperasi dan UKM Tahun 2019 di Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung, pada 2 - 3 Mei 2019.
"Tugas Kementerian Koperasi dan UKM adalah membuat regulasi untuk memudahkan teman-teman di daerah bekerja. Regulasi itu memudahkan dan bukan mempersulit," ujar Menteri Koperasi dan UKM (Menkop dan UKM), Puspayoga saat menyampaikan sambutan pembukaan rakornas, Babel, Kamis (2/5/2019).
Pembukaan rakornas ditandai dengan pemukulan gong oleh Puspayoga. Rakornas dihadiri antara lain, Gubernur Kepulauan Babel, Erzaldi Rosman, Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Sekretaris Kemenkop dan UKM, Rully Indrawan, para pejabat Eselon I, Direktur Utama BLU, Eselon II, dan Staf Khusus Kemenkop dan UKM, dan para Kepala Dinas yang membidangi KUMKM seluruh Indonesia.
"Regulasi itu memudahkan pelaku koperasi untuk melaksanakan kegiatan berkoperasi. Itu yang saya tekankan kepada teman-teman koperasi," tegas Puspayoga.
Baca Juga: Pembekalan CPNS, Kemenkop dan UKM: Jangan Hanya Jadi Pengantar Surat
Ia menambahkan, tujuan diadakannya rakornas adalah untuk membangun sinergitas yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah, serta kelompok pemangku kepentingan lainnya. Hal ini bertujuan untuk mempersiapkan landasan yang lebih kokoh dalam upaya pencapaian RPJPN pada tahap akhir, yakni pada masa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJM) 2020 - 2025, khususnya dalam bidang pembangunan Koperasi dan UMKM.
"Oleh karena itu, dinas koperasi dan UKM seluruh Indonesia, tolong berikan masukan kepada kami, karena kementerian ini tidak akan ada apa-apa tanpa teman-teman di daerah. Kami mohon saran dan masukan untuk kepentingan kita bersama," kata Puspayoga.
Penyelenggaraan rakornas kali ini memiliki nilai strategis, karena tahun ini merupakan tahun terakhir untuk RPJM masa 2015 - 2019, dan sebagai tahun terakhir tahap ketiga pelaksanaan RPJPN 2005 - 2025. Oleh sebab itu, tema-tema yang diangkat adalah "Sinergi Program dan Kegiatan Pusat dengan Daerah dalam Pemberdayaan Koperasi dan UMKM untuk Bahan Rumusan Perencanaan Strategi Pembangunan KUMKM Jangka Menengah (RPJMN) 2020 - 2024".
"Terima kasih teman-teman dinas koperasi dan UKM atas kerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM hingga 4 tahun lebih, sehingga program kementerian berjalan dengan baik, terutama mengenai reformasi koperasi untuk meningkatkan PDB koperasi. Mudah-mudahan semakin tinggi PDB, tentunya semakin tinggi sumbangan ekonomi koperasi terhadap PDB nasional," tutup Puspayoga.
Rakornas Jadi Momentum Strategis untuk UMKM
Sementara itu, Sekretaris Kemenkop dan UKM, Rully Indrawan menjelaskan, rakornas ini merupakan salah satu momentum yang sangat strategis dalam melakukan akselerasi pertumbuhan dan perkembangan koperasi dan UMKM untuk lebih berkualitas yang dilakukan secara terintegrasi dan berkelanjutan.
Baca Juga: Kemenkop dan UKM : Petani Pengelola Hutan Sebaiknya Bentuk Koperasi
Ia menambahkan, rakornas juga merupakan salah satu rangkaian dalam proses perencanaan melalui pola koordinasi, integrasi, sinkronisasi, sosialisasi dan monitoring, serta evaluasi, yang diharapkan dapat menghasilkan sebuah rumusan untuk penyusunan rencana strategis (renstra) Kemenkop dan UKM 2020 - 2024, sehingga dapat berperan serta dalam program pemerintah untuk melakukan pemerataan ekonomi dan pengembangan koperasi dan UKM.