Suara.com - Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso angkat bicara mengenai kisruh laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).
OJK meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan verifikasi laporan keuangan Garuda Indonesia untuk mencari kebenaran hasil audit yang disebut-sebut menggunakan auditor abal-abal.
"OJK tidak memiliki kewenangan untuk overall hasil audit yang dilakukan akuntan publik. Kebenaran ini nanti ada asosiasi profesi untuk melakukan verifikasi," ujar Wimboh, Kamis (2/5/2019).
Menurut Wimboh, tugas OJK dalam kasus ini hanya mengawasi Garuda Indonesia saja, karena bukan termasuk dalam lembaga jasa keuangan.
Baca Juga: Usai Temui BEI, Direksi Garuda Indonesia Menghilang
Peran OJK untuk Garuda Indonesia hanya mengawasi prosedur dalam transparansi dan market conduct.
"OJK dalam meyakini transparansi perusahaan go publik. Kita meminta SRO di lapangan, hasilnya bisa disampaikan ke OJK," katanya.
Menurutnya, OJK tidak hanya mengawasi perbankan dan asuransi saja. Ia meminta untuk pihak yang dirugikan mengikuti prosedur yang ada.
"Sebelum RUPS laporan keuangan harus disetujui, apabila ada pihak yang tidak sepakat atau merasa dirugikan, silahkan saja nanti akan diproses sesuai dalam hal emiten dan listed," imbuh dia.
Baca Juga: RUPST Garuda Indonesia, 2 Komisaris Tak Setuju Isi Laporan Keuangannya