Suara.com - Presiden Jokowi telah memutuskan ibu kota negara akan dipindah ke luar Pulau Jawa. Alasannya, Pulau Jawa kekinian sudah padat penduduk, rentan banjir, serta tingkat kemacetan lalu lintas yang tinggi.
Namun, rencana pemindahan ibu kota itu memakan biaya begitu besar. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro menyebut, pemindahan ibu kota ini memakan biaya sekitar Rp 446 Triliun.
Namun, Bappenas memastikan, pemindahan ibu kota itu hanya untuk lokasi perkantoran pemerintahan. Sementara kantor jasa keuangan seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap berada di Jakarta.
Lantas, bagaimana pandangan BI terkait pemindahan Ibu Kota tersebut?
Baca Juga: Ketua DPR : Fintech Perlu Diawasi Secara Agresif oleh Bank Indonesia
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan, lembaganya belum memberikan pandangan terkait rencana pemindahan Ibu kota. Pasalnya, BI masih pelajari konsep pemindahan ibu kota tersebut.
"Kami masih mempelajari konsepnya seperti apa, jadi masih lihat dulu seperti apa," kata Onny di kompleks perkantoran BI, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).
Selain itu, Onny menambahkan, BI juga belum melakukan kajian terkait rencana tersebut. Menurut dia, kalau konsep pemindahan ibu kota sudah jelas, baru BI memberikan pandangannya.
"Belum dikaji ya, nanti setelah koordinasi ada kajian baru ada pandagan BI.”
Baca Juga: Bank Indonesia: Rupiah Bisa Bergerak di Bawah Rp 14.000