Ojol Terapkan Tarif Baru, Menhub Akui Terima Banyak Keluhan dari Pengguna

Kamis, 02 Mei 2019 | 14:28 WIB
Ojol Terapkan Tarif Baru, Menhub Akui Terima Banyak Keluhan dari Pengguna
Sejumlah pengemudi ojek daring menunggu penumpang di depan Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa (26/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku banyak menerima keluhan saat penerapan aturan tarif ojek online (ojol) yang baru diterapkan.

Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini memperkirakan, dengan adanya tarif baru tersebut, diperkirakan akan ada penurunan penumpang pengguna ojol.

"Kami sudah merasakan bahwa ada kemungkinan turun (penumpang), ada kemungkinan," kata Menhub di Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (2/5/2019).

Dalam hal ini, Budi Karya bakal melakukan evaluasi dalam satu minggu sejak diberlakukan, terkait banyaknya keluhan atas penerapan aturan ojol, terutama soal tarif.

Baca Juga: Diduga Genit, Driver Ojek Online Ini Dilabrak Tunangan Customer

"Saya akan mengevaluasi dalam satu minggu. Kalau dalam satu minggu ada suatu hal yang perlu dievaluasi, akan kami evaluasi. Kan namanya peraturan kan bisa kita lakukan perbaikan-perbaikan demi untuk kemanfaatan stakeholder, terutama untuk pengendara, terutama bagi pengguna," tutur dia.

Untuk diketahui, tarif ojol kini dibagi dalam tiga zona, dengan biaya jasa yang menggunakan tarif batas atas dan bawah.

Zona I meliputi Jawa, Sumatera dan Bali. Tarif batas bawah Rp 1.800 per km, sedangkan tarif batas atas Rp 2.300 per km. Biaya minimum sekali perjalanan Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km.

Zona II meliputi Jabodetabek, dengan batas bawah Rp 2.000 per km, dan tarif batas atas sebesar Rp 2.500 per km. Biaya minimum Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 km.

Zona III adalah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua, biaya jasanya batas bawah Rp 2.100 per km dan batas atas Rp 2.600 per km. Selain itu, biaya jasa minimal sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km.

Baca Juga: Viral Wanita Ini Batalkan Pesanan Ojek Online Karena Pengendaranya Jelek

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI