Sementara hama yang dimaksud mencakup wereng cokelat, walang sangit, tikus, penggerek batang, dan ulat grayak. Asuransi ini juga memberi jaminan kerugian atas gagal panen akibat penyakit tanaman, seperti penyakit blas, kerdil rumput, kerdil hampa, tungo, dan busuk batang.
Setelah bergabung dalam sebuah kelompok tani dan memahami manfaat jaminan kerugian yang didapat dari program AUTP, maka petani bisa segera mendaftarkan diri. Waktu pendaftaran biasanya paling lambat berlangsung 30 hari sebelum musim tanam dimulai.
"Untuk mendaftarkan diri, petani juga akan mendapat pendampingan khusus dari petugas UPTD Kecamatan serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL)," tambah Sarwo Edhy.
Lalu bagaimana dengan biaya-biaya yang perlu dipersiapkan?
Baca Juga: Program Serasi, Kementan Targetkan Pemanfaatan 400 Ribu Ha Lahan Rawa
Seperti yang sudah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 40 Tahun 2015 bahwa sebagian premi asuransi pertanian akan ditanggung oleh pemerintah Indonesia.
"Petani tidak perlu khawatir tentang biaya-biaya yang perlu dipersiapkan. Petani hanya akan diminta membayar premi sebesar 20 persen proporsional, atau kurang lebih Rp 36.000 per hektare sawah di setiap musim tanam," papar Sarwo Edhy.
Menurutnya, petani akan sangat terbantu dengan adanya AUTP. Hingga 2019, biaya premi AUTP hanya dibebankan 3 persen saja, sementara subsidi yang diberikan pemerintah mencapai 80 persen per hektare sawah di setiap musim tanam.
"Dengan begitu, petani tidak perlu takut rugi ketika terpaksa harus gagal panen akibat bencana alam, serangan hama, maupun penyakit tanaman," terangnya.
Baca Juga: Tahun Ini Program Serasi Kementan Difokuskan di Tiga Provinsi