Kementan Minta Petani Daftarkan Diri ke Asuransi Usaha Tani Padi

Rabu, 01 Mei 2019 | 07:56 WIB
Kementan Minta Petani Daftarkan Diri ke Asuransi Usaha Tani Padi
Mentan Andi Amran Sulaiman menyerahkan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) kepada petani. (Dok : Kementan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petani diharapkan tak ragu mendaftarkan diri ke Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).  Program ini digalakkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) dan ditujukan secara khusus bagi petani yang memiliki tanaman padi serta jenis hortikultura lainnya.

Lalu bagaimana cara daftarnya?

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan mengatakan,
petani tak perlu ragu mendaftar AUTP, yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 40 Tahun 2015.

"Program AUTP bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan pendapatan petani Indonesia. Biaya premi yang perlu dibayarkan sudah mendapat subsidi secara langsung dari pemerintah pusat, dengan mengalokasikan sejumlah dana APBN," ujarnya, di Jakarta, Selasa (30/4).

Baca Juga: Program Serasi, Kementan Targetkan Pemanfaatan 400 Ribu Ha Lahan Rawa

Tertarik menjadi bagian dari program Asuransi Usaha Tani Padi? Begini cara mendaftar yang perlu diketahui para petani satu per satu.

Pada dasarnya, mendaftar AUTP terbilang cukup mudah.

"Sebagai syarat utama, Anda harus bergabung terlebih dulu dengan salah satu kelompok tani. Kelompok tani ini umumnya baru bisa dinyatakan resmi dibentuk jika telah mendapatkan surat keputusan dari Kementan," tuturnya.

Melalui surat keputusan itulah, kinerja suatu kelompok tani akan dinilai dan dievaluasi. Penilaian ini dilakukan berdasarkan SK Mentan No. 41/Kpts/OT.210/1992.

"Pemberdayaan para petani Indonesia melalui kelompok-kelompok tani diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan terkait pengadaan sarana produksi hingga strategi pemasaran yang tepat," tambahnya.

Baca Juga: Tahun Ini Program Serasi Kementan Difokuskan di Tiga Provinsi

Sarwo Edhy menambahkan, AUTP mampu memberikan manfaat perlindungan atas kerugian petani dari kegagalan panen, baik yang disebabkan oleh bencana alam maupun serangan hama, termasuk bencana banjir bandang hingga gempa bumi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI