Sofyan Basir Tersangka, PLN Klaim Pelayanan Listrik Tak Terganggu

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 25 April 2019 | 14:39 WIB
Sofyan Basir Tersangka, PLN Klaim Pelayanan Listrik Tak Terganggu
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/9). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sofyan Basir telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengadaan proyek PLTU Riau-1. Kementerian BUMN dalam hal ini telah menonaktifkan Dirut PT PLN (Persero) itu dari jabatannya.

Untuk mengisi posisi yang kosong, Kementerian BUMN menempatkan Direktur Human Capital Management PLN, Muhammad Ali sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PLN.

"Sesuai anggaran dasar, RUPS mempunyai waktu 30 hari untuk melakukan proses pergantiannya (dengan dirut definitif) dan untuk sementara mengangkat Plt Pak Muhammad Ali," kata Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro.

Selain itu, meski Sofyan Basir telah ditetapkan tersangka dan posisi Dirut PLN dijabat sementara oleh Muhammad Ali, namun PLN memastikan pelayanannya tak akan terganggu.

Baca Juga: Sofyan Basir Tersangka, KemenBUMN Tunjuk Muhammad Ali Jabat Plt Dirut PLN

"Kembali perusahaan tegaskan, bahwa jajaran management memastikan kegiatan penyediaan energi listrik tetap berjalan," kata SVP Hukum Korporat PLN, Dedeng Hidayat.

Sebelumnya, KPK menyebutkan Sofyan Basir diduga menerima suap atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Tersangka Sofyan Basir diduga bersama-sama atau membantu Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar nonaktif Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Baca Juga: Sofyan Basir Dinonaktifkan dari Jabatannya Sebagai Dirut PLN

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI