Anies Berikan Diskon PBB 50 Persen untuk Lahan yang Dijadikan Taman

Kamis, 25 April 2019 | 11:08 WIB
Anies Berikan Diskon PBB 50 Persen untuk Lahan yang Dijadikan Taman
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Suara.com/Tyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 50 persen bagi lahan kosong yang dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Namun kebijakan ini hanga berlaku di jalan-jalan protokol saja.

Anies mengatakan, untuk fase pertama, kebijakan ini akan mulai berlaku mulai tahun ini dan lokasi yang masuk dalam kebijakan ini antara lain jalan protokol di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan HR Rasuna Said.

"Ada banyak dan kita bisa lihat secara jumlah mudah sekali diidentifikasi. Ini kita lakukan fase pertama kita fokus di Jalan Sudirman Thamrin kemudian MT Haryono lalu Gatot Subroto dan Rasuna Said itu adalah fase pertama," kata Anies usai memimpin apel di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2019).

"Jadi mulai tahun 2019 bilamana mereka membangun maka mereka akan diberikan potongan 50 persen. Jadi dengan begitu kita ingin agar lebih banyak dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau," Anies menambahkan.

Baca Juga: Anies: Tak Ada Rencana Penghapusan PBB Gratis

Menurut Anies, saat ini Pemprov DKI sedang mengumpulkan data lahan-lahan, hunian, dan fiskal kadaster yang ditargetkan rampung pada Juni-Juli 2019. Dari data tersebut akan terlihat data jumlah lahan kosong di jalan utama Ibu Kota.

Selain menjadi RTH, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyebut kebijakan ini bertujuan untuk memanfaatkan lahan kosong di Jakarta untuk menjadi tempat berinteraksi antar warga.

"Bisa menjadi taman bisa menjadi tempat bermain bisa-bisa banyak hal yang jelas dikerjakan di situ. Kalau dibiarkan pajaknya double kalau dijadikan taman pajaknya separuh. Silahkan rasional," tutup Anies.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2019 pada Pasal 3 menyebutkan, tanah kosong berlaku Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar dua kali lipat. Sementara tanah kosong yang dibuat Ruang Terbuka Hijau (RTH), maka berlaku pengenaan 50 persen dari PBB-P2.

Baca Juga: Pengerahan Pasukan ke Jakarta, Anies Beralasan Supaya Aman dan Tenang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI