"Tadi di rapat minta untuk dibacakan. Tapi pimpinan rapat enggak perlu dibacakan karena sudah dalam laporan komisaris. Dan dilekatkan di annual report," jelas dia.
Kendati demikian, dalam RUPST tersebut para pemegang saham menyetujui laporan keuangan yang disajikan. Hanya saja, terdapat perbedaan pendapat dari Komisaris.
"Laporan enggak berubah, kan udah diterima di RUPS. Disetujui dengan dua catatan disenting opinion. Itu aja, secara hukum begitu," tutup dia.
Baca Juga: Kemenhub Akan Terus Pantau Garuda Indonesia Group dan Lion Air Group