RUPST Garuda Indonesia, 2 Komisaris Tak Setuju Isi Laporan Keuangannya

Rabu, 24 April 2019 | 17:20 WIB
RUPST Garuda Indonesia, 2 Komisaris Tak Setuju Isi Laporan Keuangannya
Komisaris Garuda Indonesia, Chairal Tanjung saat ditemui seusai RUPST di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019). (Suara.com/Achmad Fauzi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Dalam RUPST, terdapat dua komisaris yang tak menyetujui laporan keuangan maskapai pelat merah itu.

Dalam surat yang diterima awak media, dua komisaris yang merupakan wakil dari pemegang saham PT Trans Airways dan Fine Gold Resources Ltd, Chairal Tanjung dan Dony Oskaria tak bersedia menandatangani laporan keuangan maskapai berlogo garuda biru itu.

Kedua komisaris tersebut beralasan bahwa, pendapatan dari kerjasama penyediaan layanan konektivitas di pesawat antara PT Mahata Aero Teknologi dengan PT Citilink Indonesia sebesar 239,94 juta dolar AS tak dapat diakui dalam laporan keuangan tersebut.

"Kan hanya masalah pendapat. Kita enggak sependapat akuntansi yang diterapkan. Kita hanya keberatan dengan satu transaksi," kata Komisaris Garuda Indonesia, Chairal Tanjung, saat ditemui seusai RUPST di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019).

Baca Juga: Kemenhub Akan Terus Pantau Garuda Indonesia Group dan Lion Air Group

Selanjutnya, merujuk surat tersebut, dua Komisaris tersebut menyebut bahwa telah ada pengakuan pendapatan dari perseroan atas perjanjian Mahata sebesar 239,94 juta dolar AS.

Kemudian, jika pendapatan tersebut tidak dimasukan ke dalam laporan keuangan, maka, menurut dua komisaris tersebut perseroan masih alami kerugian 244,95 juta dolar AS.

"Perseroan mengakui pendapatan dan piutang terhadap PT Sriwijaya Air 28 juta dolar AS ditambah PPn sebesar 2,8 juta dolar AS yang merupakan bagian bagi hasil perseroan di mana PT Sriwijaya Air belum menerima pembayaran dari pihak Mahata," tulis surat tersebut.

Namun terdapat beberapa dampak yang terjadi atas pengakuan pendapatan tersebut. Pertama, akan terjadi misleading atau menyesatkan yang sebelumnya alami kerugian yang signifikan menjadi laba.

Kedua, adanya potensi penyajian kembali laporan keuangan. Dan ketiga, bakal menimbulkan pembayaran PPh dan PPn yang belum seharusnya dibayar perseroan.

Baca Juga: Promo Tiket Murah Garuda Indonesia, Pengamat: Hanya Gimmick Saja

Dalam hal ini, salah satu Komisaris Chairal Tanjung meminta surat tersebut dibacakan saat RUPST. Akan tetapi, pimpinan rapat tersebut yaitu Komisaris Utama Agus Santoso merasa tak perlu dibacakan, karena telah tercantum dalam laporan keuangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI