Suara.com - Jajaran pegawai PT PLN (Persero) merasa prihatin dengan ditetapkannya Direktur Utama Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1 oleh KPK.
Meski mengaku prihatin, jajaran pegawai PLN menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.
"Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK yang akan bertindak secara profesional dan proporsional," ujar senior Vice President Hukum Korporat PT PLN Dedeng Hidayat dalam keterangannya, Selasa (23/4/2019).
Dedeng menjelaskan, pimpinan beserta jajaran PLN akan bersikap kooperatif jika keterangannya dibutuhkan penyidik KPK dalam rangka penyelesaian kasus suap PLTU Riau-1.
Baca Juga: Jadi Tersangka, KPK Sudah Pantau Dirut PLN Sofyan Basir Sejak 2015
"Dengan adanya kasus ini, PLN menjamin bahwa pelayanan terhadap masyarakat akan berjalan sebagaimana mestinya," kata Dedeng.
KPK telah menetapkan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basyir sebagai tersangka baru dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan penetapan tersangka Sofyan Basir berdasrkan pengumpulan sejumlah bukti maupun fakta-fakta persidangan dalam kasus yang telah menjerat beberapa terpidana, contohnya seperti Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial Idrus Marham, dan Bos Blackgold Natural ResourceJohannes B. Kotjo.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," kata Saut Situmorang saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta.
Baca Juga: Kasus Suap Air Minum KemenPUPR, KPK Sita 2 Ruko Milik Tersangka