Suara.com - Kementerian Keuangan meminta semua pihak tak perlu takut anggaran Komisi Pemilihan Umum, kalau memerlukan pemungutan suara ulang baik untuk pemilihan caleg maupun pilpres.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menerangkan, anggaran yang diberikan ke KPU adalah untuk keperluan selama 2019, sehingga sudah ada perkiraan biaya untuk pencoblosan ulang.
Untuk diketahui, pagu anggaran KPU pada 2019 sebesar Rp 18 triliun. Sedangkan, total biaya penyelenggaraan Pemilu di sejumlah kementerian dan lembaga sekitar Rp 25,6 triliun.
"Tentunya itu kalau ada tambahan pengulangan pemilihan, pandangan kami tidak terlalu banyak dampaknya dari anggaran dan masih cukup dari pagu anggaran KPU," ujar Askolani saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).
Baca Juga: Dengan Upacara Hindu, Ajun Perwira Sah Nikahi Janda 3 Anak
Dalam hal ini, lanjut Askolani, KPU bisa mengajukan tambahan anggaran, kalau merasa kurang untuk menggelar pemilihan ulang.
"Minggu-minggu ini KPU akan evaluasi dan lihat apakah sampai kuartal III ini pagunya cukup apa tidak. Kalau sekarang pandangan kami masih cukup.”