Suara.com - Pemerintah kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster (BL) ilegal di Jambi. Sebanyak 246.673 ekor BL, yang terdiri dari 235.900 BL jenis pasir dan 10.773 BL jenis mutiara, berhasil diselamatkan melalui kerjasama tim gabungan Satreskrim Polres Tanjungjabung Timur dengan Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Perikanan (SKIPM) Jambi.
Proses penangkapan bermula saat polisi melakukan patroli di sekitar Desa Lambur Luar, Kec. Sabak Timur, Kab. Tanjungjabung Timur, Kamis (18/4/2019) dini hari.
Curiga terhadap tiga unit mobil yang berhenti di jalan raya, polisi menghampiri ketiga mobil tersebut. Namun diduga, pemilik mobil melarikan diri saat polisi hendak memeriksa mobil tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, BL dikemas dalam 1.238 kantong plastik yang dimasukan ke dalam 35 box styrofoam.
Baca Juga: Luhut Minta Susi Cabut Peraturan Menteri soal Jual Beli Benih Lobster
Hingga saat ini, pelaku masih dalam proses pencarian oleh pihak Satreskrim Polres Tanjungjabung Timur.
Kepala Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Rina menyatakan, keberhasilan pengaggalan upaya penyelundupan BL ini telah menyelamatkan potensi kerugian negara yang besar.
“Total nilai BL yang berhasil diselamatkan setara dengan Rp 37.539.600.000,” ungkapnya.
Rina menjelaskan, benih lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) No. 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
“Sesuai dengan peraturan yang berlaku tersebut, lobster berukuran di bawah 200 gram tidak boleh ditangkap supaya terjaga kelestariannya,“ tambahnya.
Baca Juga: Menteri Susi Minta Nelayan Hentikan Penangkapan Benih Lobster
Sejalan dengan hal itu, BL yang berhasil diselamatkan di Jambi telah dilepasliarkan langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti pada Jumat (19/4/2019) sore.