Suara.com - Demi keselamatan manusia dan lingkungan hidup, sejumlah aturan mengenai pendaftaran pestisida akan direvisi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertanian (Kementan). Adapun aturan yang akan direvisi tersebut adalah Peraturan Menteri Pertanian No. 39 Tahun 2015.
"Ada cukup banyak hal yang akan dibenahi dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Pestisida," ujar Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian (Kementan), Muhrizal Sarwani, dalam public hearing Revisi Permentan Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Pestisida, Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Revisi tersebut bertujuan untuk menghindari pemalsuan pestisida yang kerap terjadi di lapangan. Dalam Permentan yang baru nantinya, akan diatur komposisi bahan aktif atau bahan teknis dari pembuat bahan aktif atau bahan teknis tersebut.
"Lumayan banyak yang harus dibenahi. Kita public hearing supaya ada rekomendasi dari masyarakat, industri, dan lainnya," kata Muhrizal.
Baca Juga: Kementan : Bantuan Alsintan Sebaiknya Digunakan Sesuai Peruntukannya
Pestisida memiliki peran besar dalam upaya penyelamatan produksi pertanian, terutama dari gangguan hama dan penyakit tanaman yang telah mencapai ambang batas pengendalian.
"Pestisida juga mempunyai risiko terhadap keselamatan manusia dan lingkungan, sehingga pemerintah wajib mengatur perizinan, peredaran dan penggunaannya agar dapat dimanfaatkan secara bijaksana," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Maha Matahari Eddy Purnomo menambahkan, untuk meminimalisir dampak negatif bagi kesehatan manusia maupun lingkungan hidup, pemerintah Indonesia mengatur penggunaan pestisida. Penggunaannya harus benar-benar sesuai dengan peraturan dan prosedur, sehingga manfaat yang diperoleh akan lebih besar dibandingkan dampak negatif yang ditimbulkan.
"Kita mempercepat pelayanan dengan tidak meninggalkan azas kehati-hatiannya. Bagaimana pun, pestisida itu tetap harus ramah lingkungan. Kita juga ingin memperkuat kelembagaan di bidang pestisida," katanya.
"Mungkin update terhadap bahan-bahan pestisida harus dinamis. Kita juga harus melakukan harmonisasi dengan direktorat jenderal perancangan dan perundang-undangan," imbuhnya.
Baca Juga: Program Modernisasi Kementan Jadi Upaya Tingkatkan Ketahanan Pangan