Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim pencairan rapel kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri sudah hampir 100 persen di semua provinsi di Indonesia.
Menurutnya, pencairan rapel tinggal tersisa di daerah terpencil seperti Maluku dan Papua yang baru berkisar 93-94 persen.
Untuk diketahui, kenaikan gaji pokok PNS sebesar 5 persen dari sebelumnya.
"Sekarang sudah mencapai lebih dari 93 persen sampai dengan kemarin sore, kita pantau semua provinsi sudah 100 persen," ujar Sri Mulyani, Rabu (17/4/2019).
Baca Juga: Meski Miskin, Tukang Sapu Jalanan Ini Sisihkan Gaji Demi Anak Tak Mampu
Diketahui Pemerintah lewat Kementerian Keuangan mengeluarkan peraturan terkait kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri.
Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan ke 18 Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2019 lalu.
Dalam lampiran PP tersebut, kenaikan gaji PNS gaji pokok terendah masa kerja 0 tahun menjadi sebesar Rp 1.560.800. Besaran itu naik dari yang sebelumnya Rp 1.486.500.
Sedangkan, kenaikan gaji tertinggi dengan masa kerja 32 tahun menjadi sebesar Rp 5.901.200. Besaran itu naik dari sebelumnya Rp 5.620.300.
Baca Juga: Prabowo - Sandiaga Janji Tak Ambil Gaji Kalau Jadi Presiden dan Wapres