Suara.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana menggabungkan perusahaan-perusahaan BUMN bidang perhubungan udara. Penggabungan perusahaan itu sering disebut Holding Sarana dan Prasarana Perhubungan Udara.
Menteri BUMN, Rini Soemarno mengungkapkan saat ini proses holding tersebut masih membicarakan positif negatif rencana tersebut. Hal ini, lanjut Rini juga berlaku pada rencana holding-holding lainnya.
"Holdingnisasi itu banyak, bukan hanya holding penerbangan. Kita sedang proses ada holding konstruksi. Kita sedang proses perbankan, kita sedang proses asuransi, semuanya itu masih dilihat. Jadi biarpun kita membuat draf pp, tapi itu masih dibicarakan positif negatifnya," kata dia saat ditemui di Kawasan Gelora Bung Karno Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Menurut Rini, proses holding memang membutuhkan waktu yang tak sebentar. Kendati demikian, pihaknya tak merinci berapa lama proses holding perusahaan BUMN.
Baca Juga: Disinggung Holding BUMN Penerbangan, Prabowo: Pak Jokowi Paham Atau Tidak?
"Jadi masih makan waktu, jadi tenang-tenang saja," imbuh dia.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendukung langkah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membentuk holding sarana dan prasarana perhubungan udara. Asalkan, pembentukan holding ini harus melihat kepentingan perusahaan masing-masing.
Dia menjelaskan, jangan sampai dalam pembentukan holding ini menjadi ajang kebergantungan salah satu perusahaan ke perusahaan lainnya.
"Basicly satu sisi saya mendukung, tapi sisi lain bahwa industri-industri itu harus diperhatikan keberdayaannya. Jangan juga industri lain itu juga gandul dengan yang lain karena dia tidak bisa melakukan suatu effort harus digabungkan," imbuh dia.
Untuk diketahui, Pembentukan holding tersebut tertuang pada Surat Menteri BUMN Nomor S-180/MBU/03/2019 perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Kajian Pembentukan Holding BUMN Sarana dan Prasarana Perhubungan Udara yang ditujukan pada Menteri Keuangan RI.
Baca Juga: Berkat Jokowi, Keuntungan BUMN Naik Rp 57 Triliun
Dalam surat itu, holding tersebut perusahaan empat perusahaan yaitu PT Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan PT Survai Udara Penas (Persero).