Minat Warga Asing Membeli Properti di Indonesia Meningkat

Minggu, 14 April 2019 | 10:00 WIB
Minat Warga Asing Membeli Properti di Indonesia Meningkat
Pembelian properti di Indonesia oleh warga asing meningkat. (Dok Lamudi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Minat Warga Asing Membeli Properti di Indonesia Meningkat.

Bisnis properti juga dilirik warga asing. hal tersebut bisa dilihat dari peningkatan pembelian warga asing terhadap properti di Indonesia.

Kesimpulan tersebut didapatkan berdasarkan jumlah orang yang mencari dan membeli properti melalui portal properti Lamudi.co.id.

Sepanjang tahun 2018 menunjukkan jumlah pencarian properti dari negara lain ke Indonesia meningkat sebanyak 15% jika dibandingkan tahun 2017.

Baca Juga: Harga Honda Win Ini Bikin Gelisah, Ada Apa?

Warga negara asing yang paling banyak mencari properti di Indonesia berasal dari Malaysia, Singapura dan Australia, mayoritas WNA mencari informasi properti di kawasan Jakarta, Bali dan Batam.

Mart Polman, Managing Director Lamudi.co.id mengatakan, salah satu faktor yang membuat mengapa banyak WNA tertarik untuk membeli properti di Indonesia, karena harga properti di Indonesia relatif lebih murah jika dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asia.

“Tidak hanya itu, di Indonesia juga banyak terdapat lokasi wisata kelas dunia, faktor inilah yang juga mendorong banyak WNA untuk membeli hunian di Indonesia sebagai tempat tinggal sementara mereka ketika berlibur ke negeri ini,” kata Mart.

Selain itu, Mart juga mengatakan faktor bisnis juga menjadi pemicu meningkatnya pencarian properti di sini, banyak ekspatriat datang ke negeri ini untuk bekerja dan mereka membutuhkan tempat tinggal yang memadai sebagai penunjang aktivitas.

Namun, Mart juga menghimbau bagi warga asing yang ingin membeli properti di Indonesia, agar terlebih dahulu mencari tahu tentang seluk beluk syarat dan hukum pembelian properti untuk warga asing di Indonesia. Contohnya seperti harus memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara), jenis sertifikat hingga batasan harga properti yang bisa dibeli.

Baca Juga: Milenial Mau Beli Properti, Perhatikan Hal Ini Sebelum Tertipu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI