Suara.com - Indonesia bakal mengevaluasi kerja sama bilateral dengan negara-negara anggota Uni Eropa, setelah ada rencana kebijakan untuk mendiskriminasi ekspor kelapa sawit ke Benua Biru.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, hal tersebut merupakan salah satu bagian dari hasil kunjungan delegasi joint mission negara-negara produsen sawit (CPOPC) ke markas Uni Eropa di Brussels, Belgia, pada tanggal 8 - 9 April.
Tak hanya mengevaluasi, Darmin menegaskan bakal menempuh proses litigasi melalui forum World Trade Organization (WTO), kalau UE mengesahkan Delegated Renewable Energy Directive II, yang menjadi dasar diskriminasi kelapa sawit Indonesia.
"Apalagi Delegated RED II jadi disahkan, kami akan melakukan evaluasi kerja sama bilateral dengan UE serta menempuh jalur litigasi di WTO,” kata Darmin di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (12/4/2019).
Baca Juga: Tak Sabar Kevin Aprilio Menikah, Memes Sudah Siapkan Kamar Bayi
Kekinian, kata dia, pemerintah sedang menunggu proposal lanjutan dari Uni Eropa, setelah otoritas tersebut membuat kebijakan diskriminatif yang menyatakan kelapa sawit merupakan produk berisiko tinggi terhadap perusakan hutan.
"Mereka menawarkan kepada kita buat saja prosedur platform untuk pembahasan bersama dan saling berkunjung," kata Darmin.
Ia mengatakan, Uni Eropa hanya menyarankan adanya usulan komunikasi baru bersama dan tidak ada perubahan regulasi dari ketetapan yang sudah dibuat sebelumnya.
Usulan pembicaraan bersama ini diharapkan dapat mengubah hasil kajian terkait sawit dari sebelumnya berisiko tinggi menjadi bukan risiko tinggi paling cepat pada 2021.
"Pada 2021 ada kesempatan bagi mereka untuk membahas kembali setelah ada komunikasi, data baru dan saling melakukan kunjungan," ujar Darmin.
Baca Juga: Huawei Buka Gerai Resmi Pertamanya di Indonesia
Dalam kunjungan diplomasi selama dua hari ke Belgia, ia mengakui, delegasi CPOPC yang terdiri dari Indonesia, Malaysia dan Kolombia, berdebat sengit dengan perwakilan Uni Eropa.
Menurut dia, hal itu terjadi karena metodologi dan hipotesa yang digunakan Uni Eropa tentang risiko dan pengaruh buruk kelapa sawit ditetapkan secara sepihak, bertentangan dengan fakta dan tanpa adanya analisis dampak.
Beberapa poin keberatan diantaranya kelapa sawit mempunyai lahan yang jauh lebih kecil dari produk minyak nabati lainnya dengan produktivitas lebih tinggi delapan hingga sepuluh kali lipat.
Selain itu, apabila terjadi pemboikotan produk kelapa sawit, maka dapat menyebabkan pembukaan lahan yang lebih masif untuk penanaman produk nabati lainnya, karena permintaan atas produk nabati makin tumbuh pesat.
Penggunaan basis awal tahun 2008 sebagai metodologi penghitungan juga dilakukan tanpa adanya alasan kuat karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan pengelolaan kelapa sawit terkini.
Dengan kondisi ini, Darmin menilai masih terdapat "gap" yang besar terhadap produk kelapa sawit maupun kebijakan pengembangan sehingga menimbulkan kesalahan persepsi di Uni Eropa.
Situasi ini juga diperparah oleh tingginya kampanye hitam, salah satu contohnya terlihat dari biaya kampanye produk bebas kelapa sawit di Italia, yang lima kali lebih besar dan masif, daripada iklan minuman berkarbonasi.
"Itu menunjukan bahwa memang persepsi mengenai kelapa sawit itu sudah terbentuk disana bukan hanya di parlemen tapi juga masyarakatnya dan konsumennya," katanya.
Sebelumnya, Uni Eropa melalui penerbitan "Delegated Regulation" yang merupakan turunan dari "Renewable Energy Directive II" atau RED II menempatkan kelapa sawit sebagai komoditas berisiko tinggi terhadap perusakan hutan.
Regulasi ini akan berlaku apabila mendapatkan persetujuan dari Parlemen maupun Dewan Eropa dalam jangka waktu maksimum selama dua bulan sejak konsep regulasi tersebut disampaikan Komisi Eropa pada 13 Maret 2019.
Meski tidak mendapatkan persetujuan dan dibahas langsung, regulasi ini juga bisa berlaku otomatis, dan kemungkinan besar prosedur ini akan digunakan, karena pembahasan "Delegated Regulation" ini belum dijadwalkan Parlemen maupun Dewan Eropa.