Petani Purbalingga Dapat Bantuan Alat Mesin Pertanian dari Pemerintah

Kamis, 11 April 2019 | 08:27 WIB
Petani Purbalingga Dapat Bantuan Alat Mesin Pertanian dari Pemerintah
Pemerintah memberikan bantuan alat mesin pertanian kepada Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. (Dok : Kementan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah memberikan bantuan alat mesin pertanian kepada Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, agar petani bisa mengolah lahan secara lebih modern. Tahun ini, Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan 103 unit, dalam bentuk 38 traktor roda dua, 13 cultivator (pengolah tanah), 29  pompa air, 15 power thresher (perontok padi), 7 corn sheller (mesin pemipil jagung), dan 1 dryer (pengering).

"Kita berikan peralatan modern, tidak tradisional seperti cangkul, sabit atau semacamnya. Semuanya gratis. Semoga bantuan ini dimanfaatkan dengan baik sesuai fungsinya," ujar Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, Rabu (10/4/2019).

Ia menambahkan, Kementan juga siap memberikan bantuan lain kepada petani di Purbalingga, berupa jaringan irigasi tersier, benih, dan pupuk bersubsidi.

"Silakan ajukan bila masih membutuhkan bantuan lainnya. Kami siap membantu, tidak hanya tanaman pangan, tetapi bila di Purbalingga mengembangkan perkebunan, holtikultura, florikultura atau peternakan, kami juga siap membantu," ujar Sarwo Edhy.

Baca Juga: Kementan Dorong Pemda Keluarkan Regulasi Perlindungan Lahan Pertanian

Bila ada jaringan irigasi di Purbalingga yang rusak, para petani juga bisa mengajukan permohonan bantuan ke Kementan. Begitu juga dengan asuransi pertanian, Kementan juga siap memberikan subsidi.

"Di Kementan, ada bantuan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT). Apabila Purbalingga membutuhkan RJIT atau pembangunan embun untuk mengairi persawahan, silakan ajukan ke kami," tambahnya lagi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga, Lily Purwati mengatakan, penambahan alsintan di Purbalingga dinilai sangat tepat, mengingat saat ini kawasan tersebut hanya mampu melaksanakan intensifikasi pertanian.

"Kabupaten Purbalingga sudah tidak mungkin melaksanakan ekstensifikasi pertanian, karena banyak lahan yang telah beralih fungsi menjadi permukiman dan bangunan industri. Alsintan ini tepat, karena berkaitan dengan upaya intensifikasi pertanian," ujarnya.

Menurut Lily, upaya intensifikasi pertanian dilakukan dengan kegiatan percepatan tanam, sehingga lahan pertanian bisa ditanam dengan pola padi - padi - palawija. Langkah ini  mengharuskan konsolidasi antar anggota kelompok tani dengan bimbingan penyuluh lapangan, serta memanfaatkan mesin pertanian yang ada.

Baca Juga: Kementan : Pestisida Palsu Sangat Rugikan Petani dan Produsen

"Kami imbau seluruh kelompok tani untuk memaksimalkan pemanfaatan alsintan yang telah diberikan pada 2018. Bila ada yang tidak dipergunakan atau mangkrak, maka kami mendukung kebijakan Kementerian Pertanian agar menarik kembali alsintan untuk didistribusikan kepada kelompok tani yang lebih membutuhkan," kata Lily.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI