Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk mengeluarkan regulasi perlindungan lahan pertanian. Hal ini terkait dengan penyusutan lahan karena alih fungsi yang tak bisa terhindarkan, akibat perkembangan industri maupun pertumbuhan populasi manusia.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengungkapkan, pemerintah pusat juga tengah berupaya melindungi lahan pertanian yang masih ada, dengan menyiapkan rencana insentif bagi petani yang mempertahankan sawahnya.
"Luas lahan baku sawah menyusut 120 ribu hektare per tahunnya. Meskipun kami sudah melakukan upaya cetak sawah di lahan baru, hal ini tak bisa serta merta menjawab kebutuhan lahan yang selama ini menyusut," ujarnya,Selasa (9/4/2019).
Sarwo Edhy mengapresiasi Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, yang akan mengeluarkan peraturan alih fungsi lahan. Salah satu jalan untuk memenuhi kebutuhan pangan adalah dengan melakukan intensifikasi untuk meningkatkan produktivitas dan indeks pertanaman.
Baca Juga: Kementan : Pestisida Palsu Sangat Rugikan Petani dan Produsen
Ia berharap, berbagai upaya perlindungan untuk mempertahankan lahan juga dilakukan oleh daerah lain, dengan mengeluarkan peraturan daerah setingkat bupati.
"Pemda harus memiliki komitmen yang sama untuk bisa mempertahankan daerah yang tingkat kesuburannya tinggi," ujarnya.
Pemkab Banjar berkomitmen untuk mempertahankan kawasan ini sebagai lumbung beras atau kindai limpuar. Upaya ini dilakulakukan dengan menetapkan kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam revisi RTRW Kabupaten Banjar, yang diproyeksikan mencapai 21.651 hektare dan tersebar di 11 kecamatan.
Kepala Dinas PUPR Banjar, M Hilman menyebut, 11 kecamatan itu adalah Kecamatan Gambut, Kertakhanyar, Sungaitabuk, Martapurabarat, Beruntungbaru, Tatahmakmur, Martapurakota, Aluhaluh, Kecamatan Karangintan, Astambul dan Martapuratimur.
Sebelum disahkan menjadi revisi Perda RTRW Kabupaten Banjar, Hilman menambahkan, pihaknya menggelar konsultasi publik dengan mengundang pihak terkait di aula Bakarat Pemkab Banjar, Senin (8/4/2019).
Baca Juga: Demi Selamatkan Rawa dan Sejahterakan Petani, Kementan Gelar Workshop
"Untuk menjaga ketahanan pangan daerah sampai nasional, maka perlu menetapkan lahan-lahan pada revisi RTRW Kabupaten Banjar, yang saat ini ini masih dalam proses legalisasi," katanya.
Hilman mengatakan, ia mengundang sejumlah stakeholder terkait untuk menjaga ketahan pangan, termasuk analisa pola ruang pemanfaatan ke depannya. Menurutnya, Kabupaten Banjar akan mendapatkan bantuan infrastruktur dasar terkait irigasi kawasan lahan pertanian berkelanjutan.
"Sehingga daerah atau kawasan-kawasan yang melewati irigasi ditetapkan sebagai kawasan lahan pertanian berkelanjutan," ujarnya.
Dalam pola-pola RTRW, nantinya dibagi lagi berdasarkan analisa pembangunan, sektor budi daya, dan sektor kawasan lindung.
Sementara itu, Sekda Banjar, H Nasrun Syah mengatakan, daerah ini tetap mempertahankan diri sebagai wilayah penyangga pangan, menjadi kindai limpuar. Upaya ini dilakukan melalui Revisi Rencana Tata Ruang.
"Konsultasi publik ini juga mendiskusikan soal pertumbuhan penduduk yang memerlukan bangunan, sehingga perlu penataan lagi. Ada semacam pengetatan khusus jika memang lahan pertanian harus dibangun perumahan," katanya.
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Banjar, M Fachry menambahkan, selama ini alih fungsi lahan sulit dikendalikan sebagai dampak perkembangan pembangunan dan peradaban, seiring dengan jumlah penduduk yang semakin bertambah.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengintensifkan dan peningkatan indeks pertanaman dari satu kali tanam menjadi dua kali tanam dalam setahun, dengan tujuan untuk meningkatkan produktivitas dan produksi.
Acara tersebut dihadiri juga oleh Ketua DPD REI Kalsel, Royzani Sjachril, Kepala BPN Kabupaten Banjar, Amran Simatupang dan PUPR Provinsi Kalsel, serta para camat di Banjar.