Kementan Dorong Pemda Keluarkan Regulasi Perlindungan Lahan Pertanian

Rabu, 10 April 2019 | 08:17 WIB
Kementan Dorong Pemda Keluarkan Regulasi Perlindungan Lahan Pertanian
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy. (Dok : Kementan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk mengeluarkan regulasi perlindungan lahan pertanian. Hal ini terkait dengan penyusutan lahan karena alih fungsi yang tak bisa terhindarkan, akibat perkembangan industri maupun pertumbuhan populasi manusia.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengungkapkan, pemerintah pusat juga tengah berupaya melindungi lahan pertanian yang masih ada, dengan menyiapkan rencana insentif bagi petani yang mempertahankan sawahnya.

"Luas lahan baku sawah menyusut 120 ribu hektare per tahunnya. Meskipun kami sudah melakukan upaya cetak sawah di lahan baru, hal ini tak bisa serta merta menjawab kebutuhan lahan yang selama ini menyusut," ujarnya,Selasa (9/4/2019).

Sarwo Edhy mengapresiasi Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, yang akan mengeluarkan peraturan alih fungsi lahan. Salah satu jalan untuk memenuhi kebutuhan pangan adalah dengan melakukan intensifikasi untuk meningkatkan produktivitas dan indeks pertanaman.

Baca Juga: Kementan : Pestisida Palsu Sangat Rugikan Petani dan Produsen

Ia berharap, berbagai upaya perlindungan untuk mempertahankan lahan juga dilakukan oleh daerah lain, dengan mengeluarkan peraturan daerah setingkat bupati.

"Pemda harus memiliki komitmen yang sama untuk bisa mempertahankan daerah yang tingkat kesuburannya tinggi," ujarnya.

Pemkab Banjar berkomitmen untuk mempertahankan kawasan ini sebagai lumbung beras atau kindai limpuar. Upaya ini dilakulakukan dengan menetapkan kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam revisi RTRW Kabupaten Banjar, yang diproyeksikan mencapai 21.651 hektare dan tersebar di 11 kecamatan.

Kepala Dinas PUPR Banjar, M Hilman menyebut, 11 kecamatan itu adalah Kecamatan Gambut, Kertakhanyar, Sungaitabuk, Martapurabarat, Beruntungbaru, Tatahmakmur, Martapurakota, Aluhaluh, Kecamatan Karangintan, Astambul dan Martapuratimur.

Sebelum disahkan menjadi revisi Perda RTRW Kabupaten Banjar, Hilman menambahkan, pihaknya menggelar konsultasi publik dengan mengundang pihak terkait di aula Bakarat Pemkab Banjar, Senin (8/4/2019).

Baca Juga: Demi Selamatkan Rawa dan Sejahterakan Petani, Kementan Gelar Workshop

"Untuk menjaga ketahanan pangan daerah sampai nasional, maka perlu menetapkan lahan-lahan pada revisi RTRW Kabupaten Banjar, yang saat ini ini masih dalam proses legalisasi," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI