Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus memantau harga tiket pesawat. Terutama pada maskapai Garuda Indonesia Group dan Lion Air Group.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti bakal memastikan maskapai telah mematuhi Permenhub Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Kami terus memantau tarif tiket pesawat yang ditetapkan maskapai tidak melebihi Tarif Batas Atas yang telah ditetapkan oleh Kemenhub agar jangan sampai memberatkan masyarakat," kata Polana, Selasa (9/4/2019).
Berdasarkan hasil pemantauan pada tiga operator penerbangan yaitu Sriwijaya Air, Lion Air dan Garuda Indonesia untuk penerbangan yang berasal dari Bandara Soekarno Hatta masih belum melampaui Tarif Batas Atas (TBA).
Baca Juga: Promo Tiket Murah Garuda Indonesia, Pengamat: Hanya Gimmick Saja
Untuk maskapai Sriwijaya Air rute CGK-BPN (Balikpapan) dengan tarif net yang dikenakan rata-rata Rp 1.526.050 dari penetapan TBA sebesar Rp 1.702.000.
Untuk maskapai Lion Air rute CGK-BPN tarif net yang dikenakan rata-rata Rp 1.262.950 dari penetapan TBA sebesar Rp 1.607.000.
Garuda Indonesia rute CGK-BPN menetapkan tarif net rata-rata Rp 1.695.488 dari penetapan TBA sebesar Rp 1.891.000.
Untuk diketahui, tarif net merupakan tarif tiket yang sudah digabungkan dengan tarif Pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau sering disebut (Passenger Service Charge). Masing-masing bandara besaran PSCnya berbeda-beda.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan waktu satu minggu kepada para maskapai untuk menurunkan harga tiket.
Baca Juga: Menhub Ingatkan Garuda dan Lion Tak Berikan Harga Tiket Seenaknya
Jika tidak, maka Menhub akan menerapkan aturan sub class pada tiket pesawat.