Polusi di Jakarta Semakin Buruk, Anies Minta TJ Pakai Energi Listrik

Selasa, 09 April 2019 | 13:54 WIB
Polusi di Jakarta Semakin Buruk, Anies Minta TJ Pakai Energi Listrik
Gubernur Anies Baswedan bersama Dirut PT Transjakarta Agung Wicaksono. (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui tingkat pencemaran udara di Jakarta sudah memasuki level yang berbahaya untuk kesehatan.

Anies mengatakan, polusi udara di Jakarta sudah buruk sejak lama dan seharusnya menjadi perhatian semua warga Ibu Kota bukan hanya pemerintah saja.

"Dari dulu lah Jakarta udaranya begini, bukan baru kan? Karena itu kita perlu gerakan sama-sama. Termasuk nanti di Pemprov akan ada langkah-langkah pengendalian emisi udara kita mulai," kata Anies saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).

Anies mengungkapkan, saat ini Pemprov DKI sedang menguji dua produsen bus listrik yang nantinya akan digunakan untuk armada TransJakarta demi mengurangi emisi gas buang.

Baca Juga: Anies Tak Ingin Diadu Domba dengan Menhub soal Banjir di Dekat Proyek LRT

Puluhan unit bus Transjakarta mogok beroperasi di sepanjang Halte Harmoni, Jakarta, Senin (12/6).
Puluhan unit bus Transjakarta mogok beroperasi di sepanjang Halte Harmoni, Jakarta, Senin (12/6).

"Kendaraan-kendaraan umum massal (TransJakarta) itu kita akan konversi ke listrik sehingga kendaraan umum massal kita menggunakan tenaga listrik. Itu langkah pertama yang kita lakukan sedang dalam persiapan," jelas Anies.

Selain transportasi umum, Pemprov DKI juga akan mendesak kendaraan pribadi untuk menjaga emisi gas buangnya sesuai standar nasional Indonesia. Semua rencana itu akan dimulainya pada tahun 2020.

"Insha Allah akan mulai dilaksanakan tahun 2020," tutup Anies.

Untuk diketahui, laporan World Air Quality Report 2018 menyebut, konsentrasi rata-rata tahunan particulate matter (PM) 2,5 tahun 2018 mencapai 45,3 µg/m3, sedang Hanoi, 40,8 µg/m3.

Artinya, konsentrasi PM 2,5 di Jakarta sampai empat kali lipat dari batas aman tahunan menurut standar WHO, yakni 10 µg/m3.

Baca Juga: Menhub Minta Anies Buktikan Penyebab Banjir karena Adanya Proyek LRT

Angka itu, melebihi batas aman tahunan, menurut standar nasional pada PP Nomor 41/1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yakni 15 µg/m3.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI