Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan meminta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56/2016 pasal 7 untuk dihapuskan.
Menurut Luhut, dengan dihapuskannya peraturan tersebut, maka diperkirakan bisa menguntungkan nelayan.
Diketahui PM No. 56/2016 tersebut mengatur tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster, kepiting dan ranjungan dari wilayah NKRI.
Menteri Luhut menilai, untuk mendapatkan nilai tambah, nelayan bisa melakukan budidaya lobster terlebih dahulu sebelum diperjual belikan.
Baca Juga: Menteri Susi Minta Nelayan Hentikan Penangkapan Benih Lobster
"Sebenarnya kami hanya meluruskan saja, hanya satu pasal 7 diputuskan Menteri No. 56/2016 yang kami minta dihilangkan karena itu dilarang," ujar Luhut.
Di dalam pasal 7 tersebut berbunyi, setiap orang dilarang menjual benih lobster. Setiap orang yang menangkap lobster, kepiting wajib melepaskan, mencatat dan yang mengeluarkan lobster dalam kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan akan diberikan sanksi.
"Padahal sebenarnya kalau itu diternakan dengan baik, dikontrol dengan baik, tidak ada masalah. Jadi nelayan punya peluang untuk mengembangkan itu," terangnya.