Suara.com - Sejumlah keluarga korban tragedi Lion Air JT-610 dan kuasa hukum berencana menggugat produsen pesawat berbasis di Amerika Serikat, Boeing.
Mereka menilai, Boeing melakukan kelalaian yang mengakibatkan kematian penumpang pesawat Lion Air JT610 pada Oktober 2018.
Untuk diketahui, kelalaian tersebut diakui dalam pernyataan permintaan maaf CEO Boeing, Dennies Muilenburg setelah kecelakaan Boeing 737 Max 8 pada Ethopian Airlines.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum korban, Harry Ponto. Menurutnya, gugatan itu diharapkan bisa mempercepat pembayaran ganti rugi dari Lion Air maupun Boeing kepada ahli waris korban.
Baca Juga: Todong dan Turunkan Penumpang Tanpa Busana, Driver Taksi Online Diringkus
Ia menuturkan, untuk keperluan melayangkan gugatan terhadap Boeing, keluarga korban sudah berkoordinasi dengan kelompok advokat yang berbasis di AS.
“Gugatan akan diajukan ke pengadilan Negara Bagian Illinois, kantor pusat Boeing. Sebab, dari ucapan CEO Boeing, jelas mereka mengakui ada permasalahan pada pesawatnya," ujar Harry Ponto, Senin (8/4/2019).
Harry menambahkan, sudah ada 60 keluarga Lion JT-610 yang melapor di Amerika Serikat. Menurutnya, ini kasus yang cukup besar, mengingat pesawat Lion Air yang nahas itu merupakan model jenis baru dan baru beroperasi kurang dari satu tahun.