Suara.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memberikan waktu satu minggu ke depan kepada para maskapai penerbangan untuk menurunkan harga tiketnya. Jika tidak, maka Menhub akan menerapkan aturan sub class pada tiket pesawat.
Saat ini, mantan Direktur Utama Angkasa Pura II ini membebaskan maskapai untuk menetapkan harga tiket tanpa adanya sub class.
Untuk diketahui, jika aturan sub class pada tiket diterapkan, maka harga tiket akan terbagi dalam beberapa kelas, kelas harga murah, menengah dan mahal.
"Saya akan mengevaluasi dalam satu minggu ke depan apabila masih tidak tercatat tarif-tarif yang bervariasi pembagian yang terjangkau, maka pemerintah akan menentukan ketentuan yang berkaitan dengan sub class. Jadi kita terpaksa meregulasi," ujarnya saat ditemui di Kantor PT Pelindo II (Persero), Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (7/4/2019).
Baca Juga: Menhub dan BPS Minta Tiket Pesawat Turun Agar Tak Jadi Biang Kerok Inflasi
Menurut Budi Karya, terdapat beberapa penyebab harga tiket sampai saat ini terus tinggi. Salah satunya, keinginan maskapai untuk memperbaiki kondisi keuangan yang tadinya merugi menjadi untung.
"Penyebab tentu berkaitan dengan persaingan. Keinginan untuk mendapatkan keuntungan. Keinginan untuk survival dari masalah korporasi," ungkap dia.
Kendati demikian, Menhub mengklaim bahwa harga-harga tiket sudah mulai turun. Bahkan, penurunan harga tiket ada yang turun hingga 50 persen.
"Menurut catatan kami, sejak 1 minggu lalu ada beberapa grup maskapai sudah menurunkan. Sudah menurunkan tiket," tutup dia.
Baca Juga: Tiket Pesawat Mahal, Turis Lokal dan Asing Malas Plesiran