Suara.com - Petani di Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar), yang lahan sawahnya terkena serangan hama organisme pengganggu tanaman (OPT), ternyata masih bisa tersenyum. Untung mereka telah mengikuti program asuransi pertanian, sehingga kerugian dapat diklaim pembayarannya dari PT Jasindo.
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy mengungkapkan harapannya agar alat dan mesin pertanian (alsintan) dan pembayaran klaim asuransi tersebut dapat meningkatkan semangat untuk bertani.
“Kepada kelompok tani yang mendapatkan bantuan ini, kami harap agar dapat dipergunakan semestinya. Dengan pembayaran klaim asuransi ini, petani bisa langsung menanam kembali dan alsintan harus dijaga dengan baik serta dirawat selepas pemakaian,” ujarnya, Jakarta, Sabtu (6/4/2019).
Klaim asuransi diberikan kepada Kecamatan Rengasdengklok untuk Poktan Bojongsari seluas 0.9 hektare senilai Rp 5.400.000, untuk Poktan Sri Pohaci seluas 1,8 hektare senilai Rp 10.800.000, untuk Poktan Dewi Sinta seluas 3,02 hektare senilai Rp 18.120.000, dan untuk Poktan Mekarsari seluas 1,9 hektare senilai Rp 11.400.000.
Baca Juga: Demi Selamatkan Rawa dan Sejahterakan Petani, Kementan Gelar Workshop
Kemudian di Kecamatan Karawang Barat, untuk Poktan Marga Asih I seluas 8,9 hektare senilai Rp 53.400.000, untuk Poktan Marga Asih I seluas 9,17 hektare senilai Rp 55.020.000, untuk Poktan Marga Asih I seluas 9,5 hektare senilai Rp 57.000.000, untuk Poktan Margalaksana II seluas 5,4 hektare senilai Rp 32.400.000.
Selanjutnya, kepada Kecamatan Tempuran, untuk Poktan Belut Putih seluas 1 hektare senilai Rp 6.000.000, untuk Poktan Tani Mukti seluas 1,5 hektare senilai Rp 9.000.000 dan Kecamatan Majalaya untuk Poktan Panglipur II seluas 1,6 hektare senilai Rp 9.600.000, serta Poktan Tirta Mustika seluas 2,2 hektare senilai Rp 13.200.000.
Sarwo menyebutkan, Kabupaten Karawang merupakan salah satu sentra padi yang paling tinggi kepeduliannya terhadap asuransi pertanian. Pada 2018, dari pagu Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) 29.000 hektare, yang terealisasi mencapai 24,7 ribu hektare, sementara klaim yang terjadi seluas 385 hektare.
“Pemerintah memberi subsidi Rp 144.000 per hektare dan petani hanya dibebani Rp 36.000 per hektare. Sejauh ini, respons petani Karawang terhadap program asuransi pertanian cukup baik,” pungkas Sarwo Edhy.
Sementara itu, Kasubdit Pemberdayaan Permodalan dan Asuransi Pertanian, Waluyo mengatakan, dalam rangka pembangunan pertanian, Kementan banyak memberikan bantuan sarana produksi pertanian, mulai dari luas baku lahan atau cetak sawah, optimasi dan sarana sarana lainnya, termasuk perlindungan tanaman yang dilandasi oleh UU No.19 tahun 2013.
Baca Juga: Kementan : Petani Daerah harus Paham soal Layanan Jasa Mesin Pertanian
“Perlindungan tanaman dan perlindungan usaha tani padi dan ternak khususnya, melalui asuransi pertanian bekerja sama dengan Jasindo dan dapat penugasan dari Menteri BUMN,” kata Waluyo.
Asuransi pertanian di Indonesia baru pertama kali mulai diujicoba pada 2015 - 2019, dengan bantuan premi sebesar Rp 180.000 per hektare. Adapun yang dibayarkan swadaya petani sebesar 20 persen, yaitu Rp 36.000 dan dibantu oleh pemerintah sebesar 80 persen, yaitu Rp 144.000 per hektare.
“Nilai pertanggungan sebesar Rp 6 juta per hektare apabila terjadi risiko kerusakan atau gagal panen, dengan luas kerusakan 75 persen dari luas lahan per hektarenya,” jelasnya.
Program asuransi pertanian, saat ini sudah berjalan di seluruh Indonesia, yakni di 27 provinsi. Rencananya, pada 2020 akan berjalan di 33 provinsi.
Data Ditjen PSP Kementan mencatat, pada 2015 ada 42.030 hektare yang mengikuti AUTP, akumulasi 2016 sebesar 499.999 hektare.
Pada 2017 tercatat 997.960 hektare dan pada 2018 sebanyak 246.785 hektare, dengan akumulsi per tahun 2018 adalah 1.744.745 hektare lahan yang diasuransikan.