Diserang Hama, Petani Karawang Terima Klaim Kerugian dari Jasindo

Minggu, 07 April 2019 | 10:09 WIB
Diserang Hama, Petani Karawang Terima Klaim Kerugian dari Jasindo
Ilustrasi padi. (Dok : Kementan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Asuransi pertanian di Indonesia baru pertama kali mulai diujicoba pada 2015 - 2019, dengan bantuan premi sebesar Rp 180.000 per hektare. Adapun yang dibayarkan swadaya petani sebesar 20 persen, yaitu Rp 36.000 dan dibantu oleh pemerintah sebesar 80 persen, yaitu Rp 144.000 per hektare.

“Nilai pertanggungan sebesar Rp 6 juta per hektare apabila terjadi risiko kerusakan atau gagal panen, dengan luas kerusakan 75 persen dari luas lahan per hektarenya,” jelasnya.

Program asuransi pertanian, saat ini sudah berjalan di seluruh Indonesia, yakni di 27 provinsi. Rencananya, pada 2020 akan berjalan di 33 provinsi.

Data Ditjen PSP Kementan mencatat, pada 2015 ada 42.030 hektare yang mengikuti AUTP, akumulasi 2016 sebesar 499.999 hektare.

Baca Juga: Demi Selamatkan Rawa dan Sejahterakan Petani, Kementan Gelar Workshop

Pada 2017 tercatat 997.960 hektare dan pada 2018 sebanyak 246.785 hektare, dengan akumulsi per tahun 2018 adalah 1.744.745 hektare lahan yang diasuransikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI