Suara.com - Demi upaya mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH), sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) akan membedah 1.200 unit rumah di Kabupaten Pandeglang, Jawa Barat, tahun ini. Hal ini dikemukakan Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan KemenPUPR, Khalawi Abdul Hamid.
“Kami akan memberikan bantuan bedah rumah, berupa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk 1.200 unit rumah di Kabupaten Pandeglang, pada 2019,” ujarnya, saat melakukan kunjungan kerja ke Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis (4/4/2019).
Pemerintah, imbuh Khalawi, akan terus mendorong pembangunan rumah yang layak huni untuk masyarakat. Masyarakat yang rumahnya tidak layak huni akan dibedah menjadi layak huni dengan program BSPS.
Dalam kunjungan kerjanya, Khalawi yang didampingi Bupati Pandeglang, Irna Narulita, juga meresmikan rumah yang mendapatkan program BSPS, yang pembangunannya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan KemenPUPR.
Baca Juga: Intip Bakti KemenPUPR untuk Penyandang Disabilitas
Khalawi menjelaskan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), masih ada 3,4 juta unit rumah yang tidak layak huni.
“Ada dua tipe bantuan pembangunan rumah bagi MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) dari pemerintah, yaitu bantuan stimulan rumah swadaya dan peningkatan kualitas, dengan syarat harus tanah sendiri,” terangnya.
Rumah swadaya, menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dapat diartikan sebagai rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat. Dalam proses pembangunan rumah swadaya di lapangan, KemenPUPR, melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan menyalurkan dana BSPS kepada MBR sebagai stimulan untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan rumah baru beserta PSU.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan KemenPUPR, hingga akhir 2018, imbuh Khalawi, jumlah rumah tidak layak huni di Indonesia mencapai angka 3,4 juta unit. Untuk menangani hal tersebut, pemerintah melalui program BSPS, pada 2015 - 2018 telah mampu mengurangi jumlah rumah tidak layak huni sebanyak 987.047 unit.
Jenis dan besaran dana bantuan, menurut Keputusan Menteri PUPR Nomor 158/KPTS/M/2019 tentang besaran nilai dan lokasi BSPS terbagi menjadi dua. Pertama, peningkatan kualitas rumah swadaya (PKRS) di daerah provinsi sebesar Rp 17,5 juta, berupa bahan bangunan Rp 15 juta dan upah kerja 2,5 juta.
Baca Juga: KemenPUPR Terus Percantik Infrastruktur Wisata Kepulauan Seribu
Adapun PKRS khusus di pulau-pulau kecil dan pegunungan di Provinsi Papua dan Papua Barat adalah Rp 35 juta, yang terdiri dari bahan bangunan Rp 30 juta dan upah kerja Rp 5 juta. Kedua, Pembangunan Baru Rumah Swadaya (PBRS) total bantuannya mencapai Rp 35 juta, yang terdiri dari bahan bangunan Rp 30 juta dan sisanya untuk upah kerja sebesar Rp 5 juta.