OJK Berikan Dua Tips Agar Terhindar dari Investasi Bodong

Jum'at, 05 April 2019 | 13:33 WIB
OJK Berikan Dua Tips Agar Terhindar dari Investasi Bodong
Ilustrasi investasi bodong. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi Ilegal atau bodong mensosialisasikan dua prinsip yang musti diingat masyarakat sebelum melakukan investasi. Dua prinsip tersebut yaitu legal dan logis.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi bodong Tongam Lumban Tobing saat melakukan sosialisasi di Balaikota Jakarta.

Menurutnya, penyebab utama masyarakat tertipu investasi bodong karena masih minimnya pemahaman masyarakat akan investasi.

"Masyarakat kenali 2 L yaitu legal dan logis kalau ada yang menawarkan investasi," ujar Tongam di Balaikota Jakarta, Jumat (5/4/2019).

Baca Juga: Kerugian Akibat Investasi Bodong Selama 10 Tahun Capai Rp 88,8 Triliun

Tongam menjelaskan, legal yang dimaksud artinya terdapat perizinan dan informasi yang jelas tentang produk investasi tersebut.

Sedangkan logis, masyarakat harus bisa berfikir jernih tentang imbal hasil yang diberikan dari investasi tersebut.

Tongam menuturkan, investasi bodong memiliki beberapa karakteristik yang bisa dikenali oleh masyarakat.

Karakteristik tersebut meliputi menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu yang cepat, menjanjikan bonus untuk perekrutan orang, legalitasnya tidak jelas dan memanfaatkan tokoh masyarakat atau publik figur untuk meyakinkan masyarakat.

Untuk diketahui, kerugian akibat investasi ilegal atau bodong dari tahun 2008 hingga 2018 mencapai Rp 88,8 triliun.

Baca Juga: Terungkap! Selama Ini OJK Tak Punya Kantor Sendiri, Masih Numpang

Ia mencontohkan korban travel umrah seperti Pandawa Group yang memakan korban dengan jumlah 549 ribu orang dengan kerugian Rp 3,8 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI